Hampir Jatuh dari Kursi, Setya Novanto Tolak Tawaran Minum Hakim

Di bangku pesakitan, Setya Novanto sering kali tertunduk. Ia seolah tak berdaya bahkan tampak akan terjatuh dari bangku.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Des 2017, 20:14 WIB
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto tertunduk jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hingga Rabu (13/12/2017) malam. Sidang sempat diskors sebanyak tiga kali, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pembacaan dakwaan.

Keputusan itu diambil usai seluruh dokter memastikan kesehatan dan kesiapan Novanto untuk mendengarkan dakwaan. Meski begitu, mantan Ketua DPR RI itu masih terlihat lesu.

Di bangku pesakitan, Novanto sering kali tertunduk. Ia seolah tak berdaya bahkan tampak akan terjatuh dari bangku.

Melihat kondisi tersebut, berulang kali Ketua majelis hakim bertanya kepada Novanto dan menawarkan minum. Sekurangnya ada dua kali hakim ketua menyela pembacaan dakwaan untuk menawarkan Novanto minum.

"Sebentar berhenti dulu. Saudara mau minum? Mau istirahat dulu," tanya ketua majelis hakim saat menyela jaksa membacakan dakwaan.

"Tidak Yang Mulia," jawab Setnov dengan nada lirih.

"Kalau mau minum, silakan. Bagaimana masih bisa lanjut?" tanya hakim lagi.

"Lanjut," singkat Novanto.

Sambil menyilangkan kaki dan terus menundukkan kepala, gerak-gerik Novanto terus menyedot perhatian mata para pengunjung dan awak media di dalam ruang sidang. Malah beberapa pengunjung sesekali berdiri untuk memastikan Novanto tidak terjatuh dari kursi pesakitan.

Sementara sang istri Deisti Astriani Tagor masih setia menemani Novanto dari bangku pengunjung.


Ajak Ganjar Kongkalikong

Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (kiri) bersama kuasa hukumnya jelang mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua DPR nonaktif, Setya Novanto, didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Pada dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya ajakan kongkalikong dari Setya Novanto ke mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Kongkalikong tersebut dilancarkan Setnov saat bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pertemuan tersebut terjadi di antara akhir 2010 atau awal 2011. Saat itu, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu meminta agar Ganjar tidak galak-galak soal e-KTP.

"‎Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan e-KTP, " ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

 


Ditanggapi Ganjar

Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kongkalikong tersebut ditanggapi oleh Ganjar. Namun, kongkalikong tersebut tak dibahas lebih jauh dalam dakwaan Setnov.

"Oh gitu ya. Saya enggak ada urusan," kata Jaksa KPK menirukan ucapan Ganjar dalam dakwaan Setya Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya