Kemenhub: 60 Persen Bus dan Truk Tak Layak Pakai

Puncak arus libur panjang diprediksi berlangsung pada 22-24 Desember, dengan peningkatan jumlah kendaraan hingga 10 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Des 2017, 20:47 WIB
Ilustrasi angkutan umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan pada sejumlah kendaraan besar, seperti bus dan truk. Pemeriksaan bertujuan memastikan kelaikan kendaraan jelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Puncak arus libur panjang Natal diprediksi berlangsung pada 22-24 Desember, dengan peningkatan jumlah kendaraan hingga 10 persen.

Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung pada Minggu (10/12/2017), menemukan jika sebanyak 60 persen dari sekitar seribu truk dan bus tidak layak pakai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengaku, pihaknya menemukan adanya pelanggaran di aspek administrasi, seperti pada kartu pengawasan (KP), SIM, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, kendaraan-kendaraan tersebut juga banyak yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Kita menemukan banyaknya ketidaksesuaian dalam persyaratan teknis, seperti wiper yang tak layak, lampu, ban, dan lain sebagainya," tutur Budi pada Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018 di Gedung Karsa Kemenhub, Rabu (13/12/2017).

Pada kendaraan yang lulus pemeriksaan, Kemenhub akan menempelkan stiker sebagai tanda pengesahan. Di sisi lain, Kemenhub tidak akan "mengandangkan" kendaraan yang tak layak, tetapi akan mengembalikannya untuk segera diperbaiki.

Budi mengimbau warga yang hendak bepergian dengan bus agar melihat terlebih dahulu apakah kendaraan tersebut sudah tertempel stiker layak jalan atau belum. Jika nanti bus dan truk tak layak pakai tersebut terus beroperasi, pihaknya akan menilang kendaraan tersebut.

Kemenhub juga telah mempersiapkan bus cadangan, yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang dari bus yang ditilang. Jasa Raharja adalah pihak yang akan menyuplai bus tambahan tersebut.

Kemenhub mengharapkan transportasi cadangan itu sudah dapat berjalan pada 21 Desember nanti. Mereka juga memastikan, bus cadangan akan sudah dapat beroperasi paling lambat pada 22 Desember.

Saat puncak arus libur Natal pada 22-24 Desember, juga akan diterapkan kebijakan larangan truk dan bus melewati sejumlah jalan, yang melintas dari Gilimanuk hingga ke Denpasar, Bali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kemenhub Siapkan 50 Bus Gratis untuk Liburan Natal

Kemenhub menyediakan 50 bus gratis untuk angkutan pada saat libur Natal. Angkutan gratis ini diberikan supaya masyarakat menggunakan angkutan umum dan menghindari risiko di jalan karena pemakaian kendaraan pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, angkutan gratis ini hanya untuk keberangkatan. Angkutan bus melayani beberapa kota tujuan, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Solo.

"Jadi untuk Natal konsep seperti yang sudah kami sampaikan, saya ada 50 bus nanti yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk mudik gratis atau pulang kampung gratis keberangkatan dari Ancol ke Semarang, Yogyakarta, Solo," kata dia di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Pemberangkatan bus akan dilakukan pada 23 Desember 2017 mendatang. Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya melakukan pendaftaran ke Kementerian Perhubungan.

Dia melanjutkan, ada dua metode pendaftaran, yakni online dan offline. Untuk online masyarakat hanya perlu mendaftar di laman resmi Kemenhub. Sementara, untuk offline, masyarakat mesti datang ke Kemenhub.

"Pendaftaran sebenarnya sudah bisa sih. Manual datang ke Kantor Kemenhub. Ada yang online. Untuk yang manual nanti di Kemenhub kita buatkan posko," ujar dia.

Dia menambahkan, tidak ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan bus gratis.

"Bebas siapa saja, tapi kita usahakan pada masyarakat yang memang membutuhkanlah dalam arti mungkin dalam arti dia memang butuh pulang secara bersama-sama tidak membawa motor," tutup dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya