Kuasa Hukum Setya Novanto Ajukan Keberatan Atas Dakwaan KPK

Pengacara Setya Novanto menilai banyak fakta yang hilang dalam dakwaan KPK. Selain itu, ia juga menyebut ada fakta yang ditambah-tambahkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 21:15 WIB
Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya.

"Kami menyampaikan keberatan atau eksepsi," kata kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Ia meminta waktu menyusun eksepsi selama dua pekan. Alasannya meminta waktu yang panjang itu karena berkas perkara kliennya sangat tebal, mencapai 1 meter.

Ketua majelis hakim, Yanto, menyatakan akan memberikan waktu satu pekan. Sebab, selang persidangan korupsi lazimnya hanya sepekan.

"Kalau belum selesai ya nanti ditambahkan lagi," katanya.

Maqdir menilai ada banyak fakta yang hilang dalam dakwaan atas Setya Novanto. Selain itu, ia juga menyebut ada fakta yang ditambah-tambahkan.

 


Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan, perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya