Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 5 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial AW (40) diketahui berprofesi sebagai editor video di salah satu production house (PH).
Pelaku nyaris diamuk warga sekitar saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Gang 100, Lenteng Agung, Selasa 12 Desember 2017 kemarin.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali diketahui oleh orangtua korban berinisial SW (29). Saat itu ia tengah memandikan putrinya berinisial F(sebelumnya diberitakan berinisial SD).
"Saat dimandikan, F mengatakan pada SM untuk tidak memegang terlalu keras bagian vitalnya, karena terasa perih," ujar Bismo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
SM lantas menanyakan penyebab bagian vital anaknya sakit. F yang masih polos kemudian menceritakan apa yang telah dialaminya. Ia mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari AW yang merupakan tetangganya.
"Sebelum dicabuli, AW mengiming-iminginya uang. Baik pelaku dan korban sudah saling mengenal," kata Bismo.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Tak terima anaknya menjadi korban pelecehan seksual, SM lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2017 sore. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku di kontrakannya.
Kepada polisi, AW mengaku baru melakukan perbuatan bejatnya itu sekali. Namun polisi tidak percaya begitu saja.
"Kami masih dalami terus. Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Bismo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement