Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 45 jenis pangan ilegal entah olahan maupun beku yang akan dijual di restoran-restoran di Jakarta merupakan produk pangan asal Jepang, Thailand, dan China dan dibeli di Singapura. Produk-produk ini dibawa ke Indonesia melalui jalur udara dan laut secara ilegal.
Kebanyakan berupa pangan olahan beku yang dikemas dengan koper pakaian ukuran besar dilapisi styrofoam (bagian dalam) ditambah es kering.
Advertisement
“Selain produk pangan ilegal, sarana ini juga melakukan pengemasan ulang dan pemasangan label kembali. Sebagai contoh, minyak yang kemasan aslinya 25 kg/ liter ditemukan dikemas menjadi kemasan retail 1,5 liter dan 250 gram. Ini merupakan tindak pemalsuan”, jelas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K. Lukito saat menggeledah sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI) Blok KK nomor 40-42 Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (12/12) malam.
“Temuan produk-produk pangan ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetika ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari Badan POM RI”, ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat meninjau langsung lokasi sarana distribusi tersebut.
Ancaman pidana 5 tahun
Menurut Penny, tindakan yang dilakukan pemilik sarana merupakan pelanggaran terhadap pasal 139, 142, dan 143 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
“Selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak, dan berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia”,tegas Penny.
Demi mengintensifkan pengawasan pangan menjelang Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, Selasa malam (12/12) Badan POM RI bersama Polda Metrojaya melakukan penindakan terhadap sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI) Blok KK nomor 40-42 Teluk Gong, Jakarta Utara.
Advertisement