Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (14/12/2017).
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno mengatakan, agenda hari ini adalah kesimpulan pemohon dan termohon. Setelah kesimpulan, putusan sidang praperadilan akan diambil setelahnya.
Advertisement
"Jadi pagi (Kamis, 14 Desember 2017), jam 9 pagi kita mulai dengan agenda kesimpulan pemohon dan termohon. Siangnya, jam 2 saya putus insyaallah," kata Kusno, Rabu 13 Desember 2017.
Sementara itu, pantauan Liputan6.com di lokasi Kamis hari ini, ratusan personel kepolisian bersiaga. Mereka disebar di luar dan dalam area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka melakukan pengamanan dengan tangan kosong. Hanya ada beberapa personel yang menenteng senjata laras panjang dan pelontar gas air mata.
Di luar area PN Jakarta Selatan juga tidak terlihat kendaraan taktis kepolisian yang terparkir. Tidak tampak penjagaan ketat meski ratusan personel kepolisian disiagakan. Hanya saja jumlahnya terpantau lebih banyak dari biasanya.
"Untuk sidang putusan, ada 250 personel gabungan yang menjaga," ucap Kepala Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Burhan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis.
Menurut Burhan, tidak ada yang berlebihan pada penerapan pengamanan sidang putusan praperadilan Setya Novanto ini. Pengerahan ratusan personel kepolisian untuk pengamanan adalah hal yang wajar.
Pengacara Pasrah Praperadilan Gugur
Sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto kemungkinan besar gugur, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengetuk palu pembukaan sidang. Pengacara praperadilan Setnov, Ketut Mulya, mengaku pasrah akan hal tersebut.
"Oh tidak ada upaya hukum (lagi) jadi besok sesuai acara kita akhiri semua proses dengan kesimpulan," kata Ketut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017.
Menurut Ketut, sidang praperadilan kedua kliennya telah berjalan baik. Karenanya, apa pun keputusan hakim tunggal Kusno, akan dihormati pihaknya.
"Apa pun putusannya kami sangat hormati, jadi tidak ada upaya lain semua putusan terserah hakim tunggal ya jadi sekali lg kami akan hormati," jelas dia.
Lewat sidang Rabu 13 Desember, pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar cuplikan pembukaan sidang perdana kasus megakorupsi KTP elektronik.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015, yang menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement