BPOM Peringatkan Pemilik Restoran agar Tak Terima Pangan Ilegal

BPOM memperingatkan sarana jasa boga seperti restoran-restoran untuk tidak menerima suplai bahan baku pangan dari distributor ilegal

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 14 Des 2017, 10:56 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito memperingatkan sarana jasa boga seperti restoran-restoran untuk tidak menerima suplai bahan baku pangan olahan dari sarana distribusi ilegal, karena membahayakan kesehatan konsumen.

Temuan produk-produk ilegal ini, kata Penny berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Produk pangan dan kosmetika ilegal tidak dapat dijamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena belum melalui penilaian dari BPOM RI.

“Selain merugikan kesehatan, produk impor ilegal juga merugikan secara ekonomi karena masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak, dan berpengaruh terhadap daya saing produk Indonesia”,ujar Penny dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (14/12).

Dari gudang atas nama perusahaan PT. Mustika Boga Foodnindo tersebut, BPOM RI bersama Polda Metrojaya berhasil menemukan pangan impor tanpa izin edar (TIE)/ilegal sebanyak 45 jenis pangan olahan dan pangan olahan beku saat menggeledah sarana distribusi pangan di Komplek Pergudangan Duta Harapan Indah (DHI) Blok KK nomor 40-42 Teluk Gong, Jakarta Utara, Selasa (12/12) malam.


Kosmetika Ilegal

45 jenis makanan olahan ilegal merupakan produk dari Jepang, Thailand, dan China ( Foto Screeshot Video Lip6)

Selain itu, petugas juga menemukan 1 jenis kosmetika ilegal. Nilai keekonomian seluruh temuan tersebut diperkiraan mencapai 1,7 miliar rupiah dengan rincian pangan impor ilegal senilai sekitar 1,1 miliar rupiah dan kosmetika ilegal senilai 600 juta rupiah. Ditemukan juga dokumen pengadaan dan penjualan, kemasan dan label pangan, alat stempel dan tinta.

Modus pemilik sarana adalah memasukkan produk pangan asal Jepang, Thailand, dan China yang dibeli dari Singapura melalui jalur udara dan laut secara ilegal, untuk kemudian dijual ke restoran-restoran. Produk pangan olahan beku dikemas dengan koper pakaian ukuran besar yang dilapisi bagian dalamnya dengan styrofoam dan ditambahkan dry ice (es kering).

“Selain produknya ilegal, sarana ini juga melakukan pengemasan ulang dan pemasangan label kembali. Sebagai contoh, minyak yang kemasan aslinya 25 kg/ liter ditemukan dikemas menjadi kemasan retail 1,5 liter dan 250 gram. Ini merupakan tindak pemalsuan”, jelas Penny K. Lukito.

Tindakan yang dilakukan pemilik sarana merupakan pelanggaran terhadap pasal 139, 142, dan 143 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya