Liputan6.com, Jakarta - Tudingan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang dekat Setya Novanto dibantah. Pengacara Andi menampik dalam nota pembelaan kliennya.
"Tidak benar jika terdakwa disebut sebagai orangnya Setya Novanto, atau bertindak sebagai wakil atau perpanjangan, atau punya kedekatan khusus," ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Advertisement
Namun, penasihat hukum Andi itu tak menampik kliennya yang mengenalkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kepada Setya Novanto. Sebab, menurut penasihat, karena Andi kenal dengan Novanto.
"Irman merasa perlu bertemu atasan Burhanuddin, yakni Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Karena tahu Andi kenal, maka Irman minta agar dikenalkan pada Novanto," kata dia.
Penasihat hukum memaparkan bukti kliennya bukan tangan kanan Novanto. Ia mencontohkan bagaimana Andi Narogong tidak bisa langsung menghubungi Novanto.
Saat ingin berkomunikasi dengan Setya Novanto, penasihat hukum mengaku Andi harus melalui ajudan sang mantan Ketua DPR.
"Tidak bisa jika bertemu langsung. Harus melalui ajudan Pak Setya Novanto," terang dia.
Kunci Korupsi E-KTP
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut "memiliki kedekatan" dan pelaksana perintah Setya Novanto.
Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pada awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.
"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan, 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama'," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.
Advertisement
Kepercayaan Setya Novanto
Dalam dakwaan tersebut juga terlihat bagaimana Setya Novanto memberikan kepercayaannya kepada Andi Narogong dalam mengelola proyek e-KTP, termasuk urusan uang untuk melicinkan proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Andi pernah menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 DPR RI. Turut hadir pula mantan Dirjen Dukcapil Irman. Pertemuan membahas mengenai kepastian proyek. Dia mempertanyakan kesiapan anggaran proyek yang diragukan oleh Irman.
"Perkembangannya nanti hubungi aja Andi," kata jaksa menirukan ucapan Setya Novanto yang ditujukan kepada Irman terkait pelicin proyek.
Lagi-lagi, dalam dakwaan tersebut jaksa menuliskan bahwa Andi "memiliki kedekatan" dengan Setya Novanto.
"Yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa," ujar Jaksa
Peran sentral Setya Novanto terlihat saat dia meminta para perusahaan calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dulu membayar fee sebesar 5 persen yang diminta DPR RI.
"Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya," ungkap jaksa.
Setya Novanto didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: