Liputan6.com, Gaya - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun asal India nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Hal itu rela ia lakukan karena tak mau menikah muda.
Dilansir dari laman Daily Mail, Jumat (15/12/2017), remaja laki-laki itu diketahui bernama Mahadev Das. Ia diduga nekat bunuh diri karena tak rela jika masa mudanya harus direnggut.
Kejadian ini bermula ketika orangtua Das memaksa remaja tersebut menikah dengan Ruby Devi, wanita berusia 25 tahun yang merupakan kakak iparnya.
Baca Juga
Advertisement
Ruby Devi diketahui hidup menjanda setelah sang suami meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kota Gaya, India.
Meski sudah menolak berkali-kali, remaja itu semakin terpojok dan tak bisa menolak permintaan keluarganya. Alhasil, ia terpaksa menikahi sang kakak ipar.
Namun, baru beberapa jam setelah resmi menikah, Das nekat mengakhiri hidupnya.
Kepada media lokal, ayah Das mengaku bahwa anak laki-lakinya tersebut memang kerap menolak saat dipaksa menikah. Ia menyebut sosok Devi adalah perempuan yang sudah merawatnya sejak kecil.
Ternyata, salah satu alasan keluarga Das memaksa anaknya untuk menikahi sang kakak ipar, karena pihak keluarga wanita meminta kembali mahar yang telah diberikan. Kebiasaan seperti ini memang kerap terjadi di India.
Keluarga wanita tak rela jika anaknya hidup menjanda. Karena tak mau mengembalikan mahar, ayah Das memaksa anaknya untuk menikahi Devi.
Kepolisian setempat telah menyelidiki kasus tersebut dan pihak keluarga korban terancam dijerat dakwaan pernikahan di bawah umur.
Meski hukum di India melarang pernikahan anak di bawah umur, praktik semacam ini kerap terjadi.
Bocah 5 Tahun Dipaksa Menikah dengan Pemuda 22 Tahun
Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun asal Pakistan, dikabarkan dipaksa menikah dengan pemuda berusia 22 tahun.
Menurut media Pakistan, Dawn, polisi dipanggil untuk menghentikan pernikahan yang dilangsungkan di Desa Raman Shar. Namun, mereka datang terlambat.
Menurut kabar, pengantin pria telah ditahan bersama dengan ayahnya dan pencatat pernikahan tersebut. Gadis kecil itu diyakini juga telah dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya.
Surat kabar tersebut melaporkan, anak perempuan dan ibunya akan diadili berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Pernikahan Anak. Berdasarkan peraturan tersebut, usia minimal seorang wanita untuk menikah adalah 16 tahun.
Sejumlah survei memperkirakan bahwa hingga 30 persen pernikahan yang berlangsung di Provinsi Sindh, Pakistan, merupakan nikah paksa dan dialami oleh anak di bawah umur.
Lembaga Girls not Brides meyakini, 21 persen perempuan Pakistan telah menikah pada usia 18 tahun.
Majelis Nasional Pakistan menolak sebuah proposal untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan, yakni menjadi 18 tahun -- usia yang berlaku juga untuk laki-laki.
Advertisement