Serikat Pekerja Laporkan Dirut PD Pasar Jaya ke Bareskrim Polri

Berdasarkan versi Serikat Pekerja, penyalahgunaan wewenang itu terjadi dalam proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Des 2017, 06:34 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Hanz Jimenes Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pekerja dari Serikat Pekerja PD Pasar Jaya melaporkan Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ke Bareskrim Polri. Melalui pengacaranya Andar Sidabalok, mereka melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arief.

"Hari ini kami resmi melaporkan di Bareskrim dengan Pasal 421 KUHP adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh direksi," kata Andar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Berdasarkan versi Serikat Pekerja, sambung Andar, penyalahgunaan wewenang itu terjadi dalam proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya. Dalam proses tersebut para pejabat PD Pasar Jaya diduga tidak melakukannya sesuai aturan.

"Cara merekrut pegawai yang sudah diangkat sebagai bagian dari direksi, bagian keuangan, SDM, tanpa menggunakan atau tanpa melalui penyeleksian sesungguhnya yang sudah diatur dalam aturan yang sudah ada di pemda maupun dari Gubernur," terang dia.

Selain itu, Andar menambahkan, perekrutan karyawan PD Pasar Jaya selama ini tidak dipublikasikan secara transparan. Padahal, berdasarkan versi Serikat Pekerja, seharusnya proses perekrutan itu dibuka ke publik serta dilakukan proses penyeleksian yang ketat.

"Kemudian, banyak sekali manipulasi yang ada di tingkat direktur. Ada beberapa direktur harusnya jajarannya adalah strata 1, tapi ada juga yang tamatan SMA, memanipulasi datanya ini sebetulnya bagian dari tindakan kesewenang-wenangan," tambah dia.


Jenjang Karier

Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya membentangkan spanduk dalam unjuk rasa di depan Kantor PD Pasar Jaya, Jakarta, Rabu (2/8). Selain keberatan dengan pengangkatan tenaga profesional, mereka juga menyoroti kesenjangan pendapatan (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya itu, Andar menyebut ada penyalahgunaan lainnya terkait jenjang karier para karyawan PD Pasar Jaya yang diduga tidak berjalan dengan baik. Seharusnya, kenaikan jabatan melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.

"Ada pegawai yang profesional yang diangkat hanya sekian bulan sudah masuk ke pegawai tetap. Nah ini prosedur yang sudah sangat jauh sekali," tandas dia.

Laporan yang dibuat oleh Serikat Pekerja PD Pasar Jaya diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1379/XII/2017/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2017.


Tunggu Proses Mediasi

Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya membawa poster saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PD Pasar Jaya, Jakarta, Rabu (2/8). Mereka memprotes pengangkatan tenaga profesional yang dianggap merugikan karyawan lama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin enggan menanggapi terkait laporan Serikat Pekerja yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya sebenarnya tidak ada tanggapan, saya patuh saja dengan seluruh proses mediasi yang ada, anjuran Disnaker juga sudah keluar. Jadi saya patuhi anjurannya," kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus meningkatkan kinerja PD Pasar Jaya di tengah persaingan usaha.

"Pasar Jaya mau menjadi lebih baik kok ke depannya, persaingannya sudah ketat sekali, industri perdagangan lagi sulit, saya mau lebih fokus ke pedagang dan perapihan Perda Pasar Jaya saja, agar bisa bersaing ke depannya," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya