Liputan6.com, Wonosobo - Penyidik Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah memindah Suratman (45), tersangka pembunuhan istri, dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah ke Sel Tahanan Markas Polres Wonosobo.
Pemindahan ini dilakukan usai dokter menyatakan, tersangka suami bunuh istri ini telah sehat dan tak perlu lagi rawat inap. Suratman cukup menjalani rawat jalan.
Tersangka dirawat di rumah sakit lantaran mencoba bunuh diri dengan menusuk dan menyayat perutnya dengan pisau yang digunakannya untuk menyerang istrinya, almarhum Walimah (40), Kamis pekan lalu (7/12/2017).
Baca Juga
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wonosobo, AKP Edi Istanto mengatakan, tersangka pembunuh istri ini sebelumnya telah mulai diperiksa oleh penyidik di PKU Muhammadiyah setelah siuman dan mampu berkomunikasi dengan baik, Senin (11/12/2017) lalu.
Penyidik bertindak cepat dengan menyambangi ruang rawat inap lantaran tersangka masih dalam pengawasan dokter. Pemeriksaan langsung dilakukan di ruang rawat inap.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka pembunuh mengaku nekat membunuh istrinya lantaran permintaan rujuknya ditolak. Tak hanya sekali, tersangka kasus suami bunuh istri ini mengaku telah meminta rujuk hingga lima kali kepada korban. Ia pun sakit hati dan gelap mata sehingga tega membunuh istrinya.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya," kata Edi, kepada Liputan6.com, Kamis, 14 Desember 2017.
Indikasi Pisau Pasar Kretek
Dia mengungkapkan, sebelum menyerang istrinya, tersangka diketahui membeli pisau dapur di Pasar Kretek seharga Rp 10 ribu. Pisau dapur itulah yang digunakan untuk menusuk istrinya di empat titik.
Luka di bagian dada diduga yang menyebabkan korban kehilangan nyawa lantaran menusuk organ vital. Selain itu, korban terlalu banyak kehilangan darah sehingga nyawanya tak tertolong, meski sempat dirawat di rumah sakit.
Edi menjelaskan, dilihat dari kronologinya, diduga tersangka suami bunuh istri ini sudah merencanakan dengan matang. Itu bisa dilihat dari plot yang dimulai ketika tersangka berangkat dari rumah, mampir Pasar Kretek untuk membeli pisau, menyerang istrinya, kemudian berupaya bunuh diri.
Sebab itu, kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Juncto pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Advertisement
Cekcok Berujung Maut
Sebelumnya, warga Kalikajar, Wonosobo dibuat geger dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya sendiri. Saksi di lokasi menyebut, sempat terjadi cekcok antara Suratman dan almarhum Walimah.
Tanpa diduga, tersangka mengeluarkan pisau yang disembunyikannya di balik jaket dan langsung menyerang korban. Korban terluka di empat titik, tiga di bagian dada dan satu di bagian perut.
Usai menyerang, korban berupa bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya. Tersangka sempat keluar rumah dan berusaha menghentikan kendaraan yang melintas di Jalan Raya Kretek. Kemudian tersangka tumbang berlumuran darah.
Korban dan tersangka dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, korban meninggal dunia sesaat setelah dirawat. Adapun tersangka dapat diselamatkan. Dan kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.