Raperda Dicabut, Anies Buat Landasan Hukum Tanggul Laut

Landasan hukum pembuatan tanggul ini, kata Anies, karena sebelumnya pihak swasta tidak bisa membangun tanggul lantaran tak ada payung hukum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2017, 11:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Tol Becakayu (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat landasan hukum baru terkait pembuatan tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Landasan hukum pembuatan tanggul ini, kata Anies, karena sebelumnya pihak swasta tidak bisa membangun tanggul lantaran tak ada payung hukum.

Pembangunan tanggul diperkirakan molor sebagai konsekuensi dicabutnya dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yaitu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya sehingga kegiatan utama kita pada fase ini memastikan saat banjir rob tidak ada limpahan ke warga itu yang paling penting," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut Anies, kajian lebih lanjut Raperda itu diperlukan untuk memperhatikan faktor sosiologis hingga ekonomis.

"Memperhatikan faktor sosiologis, faktor ekonomis, faktor geografis, juga faktor strategis global karena Jakarta ini adalah sebuah ibu kota sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional bukan sekadar pantai tempat lain," ucap Anies.

 


Bentuk Tim Kajian

Anies Baswedan (foto: humas DKI Jakarta)

Anies akan membentuk tim khusus untuk meninjau ulang isi raperda itu. Sebab, raperda harus memperhatikan faktor sosiologis, ekonomi, geografis, dan faktor strategis global.

"Jakarta ini adalah sebuah Ibu Kota sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional. Bukan sekadar pantai sebagai tempat lain. Karena itu dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan," kata Anies.

Anies belum mau menjelaskan siapa saja yang akan masuk dalam tim khusus tersebut. "Dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu nanti kita akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru," ujar Anies.

Namun, Mantan Mendikbud itu memastikan pantai Jakarta yang akan direklamasi sepenuhnya untuk rakyat.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di Tahun 2018 dan kami akan pastikan sesuai dengan janji kami. Kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar Anies.

Saksikan video di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya