Anies Siapkan Raperda Baru soal Reklamasi

Anies Baswedan mencabut usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2017, 15:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Tol Becakayu (Liputan6.com/Nanda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan adanya pengembalian raperda dari DPRD DKI, Anies mengaku dapat leluasa membuat raperda reklamasi baru.

"13 Desember kemarin (DPRD) secara resmi mengembalikan rancangan, sehingga kita memiliki keleluasaan sekarang untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Anies menyebut, raperda reklamasi akan dikaji ulang akan sesuai janji kampanye mereka.

"Sesuai dengan janji kita untuk menata kawasan pantura Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," ujarnya.

"Betul. Jadi kita akan menyusun rancangan baru (Rapera Reklamasi)," kata Anies Baswedan.

 


Faktor Lingkungan

Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, Anies belum mau membeberkan poin mana saja yang akan diubah dan menjadi bagian dari raperda baru itu, termasuk apakah poin kewajiban kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang.

"(Poin) yang menyangkut penataaanya dan lain-lain. Kita akan siapkan tim, kemudian dari tim itu akan disiapkan bahan untuk raperdanya," ucapnya.

Beberapa pertimbangan yang diambil Anies untuk mencabut raperda tersebut, di antaranya faktor lingkungan hidup di pantai utara Jakarta.

"Banyak hal yang akan kita tinjau. Pasti pertimbangan lingkungan hidup akan jadi faktor utama. Kemudian kedua adalah keadilan sosial, ketiga faktor pemanfaatan bahwa areal reklamasi atau areal pantai di utara Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ujar Anies.

 


Pastikan Tak Dibahas

Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Dengan adanya pencabutan tersebut, DPRD DKI Jakarta dipastikan tidak akan membahas dua raperda terkait reklamasi pada 2018.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies.

Anies mengatakan, pengkajian ulang dua raperda reklamasi bertujuan untuk memastikan isi raperdanya sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandi.

"Kami akan pastikan sesuai dengan janji kami. Kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya