Satgas Investasi Imbau Warga Waspadai Penawaran Bitcoin

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menuturkan, mata uang virtual termasuk bitcoin bukan instrumen investasi yang punya regulasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Des 2017, 17:30 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran bitcoin atau mata uang virtual yang sedang marak.

 Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, mata uang virtual bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi.

"Perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," kata Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari laman OJK Jumat (15/12/2017).

Dia menambahkan, Bank Indonesia juga telah menyatakan virtual currency tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.

CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan menuturkan, penawaran investasi mata uang digital seperti program investasi yang pakai mata uang seperti bitcoin memang ilegal. Pihaknya juga mendukung satgas investasi untuk berantas program investasi ilegal yang pakai bitcoin.

"Bitcoin itu komoditas mana ada investasinya. Ini memang spekulasi bukan investasi," ujar Oscar lewat pesan singkat kepada Liputan6.com.

Oscar mengatakan, pihaknya hanya sebagai marketplace mempertemukan penjual dan pembeli terkait bitcoin. Mata uang virtual bitcoin merupakan salah satu yang diperdagangkan di bitcoin Indonesia.

"Perusahaan kami sendiri bursa digital aset untuk token public blockchain bukan perusahaan pembyaran. Bitcoin cuma menjadi salah satu yang diperdagangkan di tempat kami. Masih ada 17 produk digital aset lainnya. Kami adalah pelengkap infrastruktur public blockchain di Indonesia," ujar dia.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan terdapat tiga entitas yang telah mendapatkan izin usaha berupa SIUPL sementara yaitu: PT Trima Sarana Pratama (C-PRO), PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store, dan PT Talk Fusion Indonesia. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usaha:

PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) melakukan kegiatan penjualan produk herbal dengan sistem sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Diagre, R.S Sinov, Pla Nature, Chol Herb, Pro-L, Trimajus dan Puspita Radja.

Sesuai dengan izin usaha yang dimiliki, PT Trima Sarana Pratama (C-PRO) tidak dapat melakukan kegiatan penawaran program kepemilikan rumah.

PT Unionfam Azaria Berjaya/ Azaria Amazing Store melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Azaria Ginseng Body Moisturizer, Azaria Ginseng Natural Bar Soap, Azaria Ginseng Liquid Moisturizer, Mevrouw Whitening Serum, Mevrouw Whitening Body Wash, Mevrouw Whitening Hand Ana Body Lotion, Mevrouw Beauty Water, dan Mevrouw Beauty Peeling Spray.

PT Talk Fusion Indonesia melakukan kegiatan penjualan barang dengan sistem penjualan langsung untuk produk yaitu: Talk Fusion Video Mail, Talk Fusion Video Newsletter, Talk Fusion Sign Up Form, Talk Fusion Live Meeting, dan Talk Fusion Video Chat.

Penanganan lebih lanjut mengenai laporan masyarakat terhadap beberapa associate Talk Fusion diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 


BI: Pakai Bitcoin Ada Risikonya, Jangan Sampai Menyesal

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia.

Agus menjelaskan, saat ini transaksi bitcoin nilainya terus meningkat. Meski mulai banyak yang menggunakan, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki.

"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin 11 Desember 2017.

Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia, saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia.

"Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," tambah dia.

Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia juga kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan bitcoin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya