Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR). Taufiq diduga menerima gratifikasi terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
"Menetapkan TFR Bupati Nganjuk sebagai tersangka. Diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp 1 miliar pada tahun 2015," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Advertisement
Selain menerima uang sejumlah Rp 2 miliar, KPK juga menduga ada pemberian lain terhadap Taufiq terkait mutasi dan promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam rentang waktu 2016 hingga 2017.
Menurut Febri, sebelum akhirnya menetapkan Taufiq sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, pihak KPK sudah lebih dahulu memeriksa sekitar 92 saksi.
Saksi-saksi tersebut tak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk.
"Aset yang sudah disita satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta satu unit mobil Smart Fortwo abu-abu tua," kata dia.
Tersangka Jual Beli Jabatan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, Taufiq merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Nganjuk.
Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu 25 Oktober 2017 tengah menerima uang suap.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, Yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).
Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup NganjukHariyanto (H).
Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam. Uang tersebut diduga sebagai suap.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement