Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila. Perempuan 51 tahun itu diamankan karena diduga menyebar fitnah terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan penangkapan pelaku fitnah Panglima TNI.
Advertisement
"Benar," singkat Iqbal saat dihubungi Liputan6.com Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Iqbal mengatakan, Siti Sundari Daranila ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Gelombang, Nagari Kayu tanang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Jumat 15 Desember 2017.
Pelaku diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait keluarga Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang.
Tersangka, sambung Iqbal, adalah pembuat sekaligus pengunggah foto Panglima TNI beserta keluarga di akun facebook Gusti Sikumbang dengan keterangan 'KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA'.
"Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi," ucap Iqbal.
Diterbangkan ke Jakarta
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggang. Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman.
"Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatera Barat," tambah Iqbal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement