Liputan6.com, Padang - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp 20 juta berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp 20 juta seperti Rp 14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).
Advertisement
Menurut Nizar, standar minimal penyelenggaran ibadah umrah adalah Rp 20 juta, jika ada perusahaan yang memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.
"Rp 20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa," katanya.
Kepada masyarakat yang hendak berangkat umrah ia mengingatkan lima pasti yaitu travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti serta hotel juga dipublikasikan.
Terkait dengan adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan seperti menelantarkan jamaah maka jika terbukti Kementerian Agama akan memberikan sanksi.
"Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar ada tiga bentuk sanksi yait peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata Nizar seperti dikutip dari Antara.
Cabut 24 Izin Biro Umrah
Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.
Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement