KPK Panggil 4 Pegawai BPK Terkait Kasus Suap Moge

Pemeriksaan untuk mendalami kasus suap motor gede (moge) yang diberikan General Manager Jasa Marga Setia Budi kepada Auditor BPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Des 2017, 13:10 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero) tahun anggaran 2017.

Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus suap motor gede (moge) yang diberikan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi kepada Auditor BPK, Sigit Yugoharto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan kepada empat pegawai BPK sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).

Mereka adalah Caecilia Ajeng Nindyaningrum, Muhammad Zaky Fathany, serta pegawai BPK RI Subauditorat VII Bernat S Turnip, dan Andry Yustono. Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Sigit Yugoharto.

"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap SGY sebagai tersangka," imbuh Febri.

Setia Budi sendiri sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik KPK, yakni pada 13 Oktober 2017, 1 November 2017, dan 6 Desember 2017. Menurut Febri, total 36 saksi yang telah diperiksa untuk Setia Budi. 

Saksi-saksi tersebut di antaranya karyawan dan pejabat PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, karyawan PT Jasa Marga (Persero) cabang Japek, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf SPI PT Jasa Marga (Persero), pegawai BPK RI, dan Direktur PT Marga Maju Mapan. 

"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK.

 


Temuan KPK

Pewarta melihat layar yang menampilkan barang bukti dugaan suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk memengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.

Diduga, temuan BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan, dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya