Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Atas pertimbangan itu, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Perpres ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/12/2017).
Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,
Kemudian c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran ini:
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tunjangan PNS Badan Informasi Geospasial Naik Jadi Rp 22,84 Juta
Sebelumnya, Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial.
Mengutip laman Setkab, Senin 23 Oktober 2017, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Menurut perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geospasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geospasial.
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres ini.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.
Advertisement