Mau Tahu Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Caranya

Tilang elektronik atau e-tilang nantinya akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 18 Des 2017, 17:11 WIB
Petugas kepolisian memberi surat tilang ke pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar 1 November- 14 Desember 2017 tersebut secara serentak dilakukan se-Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau e-tilang tak hanya dilakukan di kota-kota besar saja, sebab Korps Lalu Lintas Polri siap untuk menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan e-tilang, maka hal ini dianggap menjadi salah satu solusi ampuh untuk menanggulangi berbagai macam permasalahan yang ditimbulkan dari penerapan tilang secara manual.

Nah, bagi Anda yang belum tahu soal e-tilang, situs NTMC Polri memberikan pengetahuan, beberapa prosedur atau mekanisme penerapan e-tilang tersebut:

Pertama, bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang. Tentunya hal ini dilakukan oleh petugas di lapangan.

Kedua, pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual Akun (BRIVA).

Ketiga, kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem e-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

Keempat, setelah denda dibayarkan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

Dengan e-Tilang, maka hal ini akan terintegrasi dengan e-Samsat, sehingga membuat pengendara hanya melakukan pembayaran via perbankan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 


Aplikasi Tilang Elektronik

Petugas kepolisian memberi surat tilang ke pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di Daan Mogot, Jakarta, Selasa (7/11). Operasi Zebra yang digelar 1 November- 14 Desember 2017 tersebut secara serentak dilakukan se-Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Korps Lalu Lintas Polri juga telah resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang. Pelayanan e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.

Aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas dapat langsung membayar denda tilang lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank. Nantinya, server e-tilang akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat. Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.

Berikut ini mekanisme pelayanan e-tilang.

Foto dok. Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya