Patroli, Lampung - Daging celeng yang hendak diselundupkan dari Bengkulu ke sejumlah daerah di Jawa dimusnahkan pihak Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pengiriman daging disita karena tidak dilengkapi surat keterangan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/12/2017), sebanyak 800 kilogram daging celeng disita dan dimusnahkan polisi saat hendak diseberangkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Advertisement
Dalam pemusnahan ikut dikadirkan juga pemilik daging celeng, Panjaitan, yang mengaku membeli daging dari para pemburu celeng di Bengkulu.
Panjaitan mengaku tidak tahu untuk pengiriman daging celeng antar-daerah harus memiliki izin berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ketika polisi menyita daging, Panjaitan pasrah. Dia mengaku sudah cukup senang saat polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka.