Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah membuat petisi sikap penolakan atas penetapan Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh Amerika Serikat. Petisi itu diberikan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia untuk selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah Amerika Serikat.
"Petisi itu disampaikan oleh 10 orang dari MUI. Di antaranya dari Persatuan Umat Islam (PUI), Persis (Persatuan Islam), dan dipimpin Ketua MUI Bidang Kerja Sama Internasional dan Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Advertisement
Kedatangan MUI untuk menyerahkan petisi ke Kedutaan Besar Amerika Serikat diterima Wakil Duta Besar Amerika Serikat, Erin Mckee. Sebab, saat ini, Duta Besar AS Joseph R Donovan Jr tidak berada di tempat.
"Duta besar Amerika sekarang sudah ada di Amerika, dan akan datang pengganti beliau dalam waktu yang tidak lama," ujar Muhyiddin Junaidi.
Muhyiddin menambahkan, pihaknya menyampaikan apa yang tertera dalam petisi, termasuk tahapan-tahapan yang akan dilakukan selanjutnya. Jika Amerika Serikat tidak memedulikan sikap Indonesia, MUI akan mengimbau masyarakat Indonesia memboikot seluruh produk Amerika Serikat dan Israel.
"Intinya perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat Erin Mckee (Wakil Duta Besar Amerika Serikat) berjanji akan menyampaikan aspirasi MUI secepat mungkin dan kita minta agar Amerika Serikat bijak melihat penolakan dari masyarakat internasional," ujar Muhyiddin.
Isi Petisi MUI
Berikut isi dari petisi yang diberikan MUI kepada Amerika Serikat:
PERNYATAAN SIKAP AKSI INDONESIA BERSATU BELA PALESTINA
TENTANG
”PENOLAKAN TERHADAP PENETAPAN YERUSALEM (AL-QUDS) SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL"
Setelah mencermati secara seksama keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara sepihak (unilateral) dan ilegal mengakui Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel serta dampak negatifnya yang meluas ke dunia internasional, khususnya kepada bangsa Palestina, kami peserta aksi ”Indonesia Bersatu Bela Palestina” berpegang pada prinsip bahwa :
1. Hasil Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 di Bandung yang dipelopori oleh Negara Republik Indonesia memberikan legitimasi sangat kuat bagi semua negara termasuk Palestina sebagai negara yang merdeka dan berdaulat seutuhnya.
2. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh rakyat Indonesia, ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
3. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas mengamanatkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk, ”Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial"
4. Kesepakatan Oslo 1993 tentang Solusi Dua Negara dan Seluruh Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyatakan bahwa Yerusalem Timur adalah wilayah Palestina dan melarang Israel melakukan pendudukan (okupasi) dan mengubah status tersebut.
5. Sikap Presiden Republik lndonesia Ir. H. Joko Widodo di hadapan Sidang KTT OKI tanggal 13 Desember 2017 yang secara tegas menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel.
Advertisement
Pernyataan Sikap
Berdasarkan hal-hal prinsip di atas, dengan bertawakal kepada Allah Swt, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang secara sepihak (unilateral) dan ilegal mengakui Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota lsrael telah mencederai rasa keadilan dunia internasional, melanggar Hak Asasi Manusia rakyat Palestina, dan merusak upaya perdamaian antara israel dan Palestina yang selama ini terus dilakukan oleh PBB dan OKI. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus dibatalkan dan dicabut secepatnya.
2. Jika Presiden Amerika Serikat tidak segera membatalkan pengakuannya atas Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel, maka Amerika Serikat kehilangan legitimasi untuk menjadi penengah perdamaian antara Palestina dan Israel.
3. Mendesak kepada semua negara agar menolak keputusan sepihak dan ilegal Presiden Donald Trump untuk menjadikan Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel.
4. Mendesak kepada semua negara yang selama ini telah melakukan hubungan diplomatik dengan Israel, terutama negara-negara yang tergabung dalam OKI, agar memutus hubungan diplomatik dengan Israel atau tidak memindahkan kantor kedutaannya ke Yerusalem (al-Quds).
5. Mendukung hasil Deklarasi Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Istanbul, Turki, tanggal 13 Desember 2017 yang menegaskan bahwa perlu terus didorong upaya pencapaian hak-hak warga Palestina secara permanen, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kotanya.
Imbauan untuk Trump
6. Jika Presiden Donald Trump tidak mencabut keputusan pengakuan Yerusalem (al-Quds) sebagai ibu kota Israel, maka kami:
a. Mendesak PBB segera menggelar Sidang Istimewa untuk memberikan sanksi tegas kepada Amerika Serikat, dengan opsi pembekuan Amerika Serikat sebagai anggota PBB atau pemindahan Markas Besar PBB dari Amerika Serikat ke negara lain.
b. Mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau kembali semua bentuk investasi/ bisnis perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di Indonesia.
c. Mengimbau masyarakat Indonesia melakukan boikot terhadap seluruh produk perusahaan Amerika Serikat dan Israel yang beredar di Tanah Air, tidak tergantung pada produk-produk tersebut dan menggunakan produkproduk sejenis karya anak bangsa.
7. Menyerukan kepada negara-negara anggota OKI dan masyarakat dunia agar meningkatkan bantuan kemanusiaan dalam bentuk pembangunan saranaprasarana kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan tempat ibadah bagi masyarakat Palestina.
8. Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar berdoa untuk kedamaian dan kemerdekaan Palestina, dan khusus untuk umat Islam agar membaca qunut nazilah dalam setiap shalat fardhu.
Semoga Allah Swt senantiasa menjaga keistiqamahan bangsa Indonesia dan seluruh bangsa sedunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina sebagai negara dan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Jakarta : 28 Rabiul Awal 1439 H 17 Desember 2017 M.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement