Eks Dirjen Perhubungan Laut Akui Terima Uang Suap Rp 2,3 Miliar

Suap diterima eks Dirjen Perhubungan Laut dalam bentuk kartu ATM dan buku tabungan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Des 2017, 15:26 WIB
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8). Tonny menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui pernah menerima uang suap. Bentuknya berupa kartu ATM beserta buku tabungan, yang berisi uang sejumlah Rp 2,3 miliar.

Kartu ATM dan uang tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Penyerahan suap terjadi pada Agustus 2016.

"Dia serahkan kartu ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Kemudian diberikan nomor pin," kata Tonny saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Ia menyebut uang dalam rekening itu Rp 300 juta. Menurut dia, Adi Putra menyatakan pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih karena sudah dimenangkan dalam tender proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

"Beliau sampaikan ini ada uang tiga ratus juta untuk operasional," ucap Tonny kepada majelis hakim.

 


Menerima Total Rp 2,3 Miliar

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Petugas KPK menunjukan barang bukti tersangka penerimaan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) A Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan di Gedung KPK, Kamis (24/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Tonny total memperoleh uang di rekening tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Dia menerima transfer uang Rp 300 juta sebanyak tujuh kali dan satu kali sejumlah Rp 200 juta.

Karena telah digunakan untuk berbagai keperluan, uang di rekening atas nama Joko Prabowo itu tersisa Rp 1,17 miliar.

Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat rekening ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

Pada kasus ini, Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya