Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Diskotek MG Internasional Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu, 17 Desember dini hari kemarin. Tempat hiburan malam itu memiliki sebuah gudang yang difungsikan sebagai pabrik narkoba.
Pantauan Liputan6.com, Senin (18/12/2017), ruangan di lantai empat itu menyisakan barang-barang yang turut digeledah BNN. Sejumlah barang bukti sudah diamankan. Namun, masih ada beberapa botol reaksi yang biasa digunakan untuk percobaan kimia.
Advertisement
Botol-botol itu tampak berserakan di lantai. Sementara tabung ukuran kecil terlihat dikumpulkan dalam sebuah bak, bercampur dengan kapur bubuk material bangunan.
Sementara di tiap ruang karaoke Diskotek MG terdapat sebuah kamar khusus yang cukup luas. Ruangan itu berisikan sebuah kasur spring bed, lengkap dengan toilet di dalam kamar.
Penggerebekan itu sendiri dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Brigjen Johny P Latupeirissa sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Johny, diskotek tersebut sudah berdiri selama dua tahun. Diduga, dalam rentang waktu itu pula mereka memproduksi narkoba.
Selama beroperasi, pengelola diskotek menutup rapat pintu tempat hiburan malam tersebut.
"Beberapa kali lurah di sini mau masuk untuk melihat kondisi di sana (Diskotek MG), tidak diperbolehkan," kata Johny saat berbincang dengan Liputan6.com.
Mereka memiliki petugas keamanan sendiri untuk menjaga diskotek. Orang yang ingin berurusan dengan diskotek tersebut tentu saja harus melalui petugas keamanan mereka.
Kata Sandiaga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku terpukul dengan pengungkapan pabrik narkoba yang berkamuflase sebagai Diskotek MG, di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
"Bad news-nya adalah Diskotek MG. Jadi, kami sangat terpukul melihat kenyataan di mana tempat yang sebetulnya menjadi tempat hiburan dikamuflase menjadi pabrik. Dan ini bukan hanya mendistribusi, tapi memproduksi sabu dalam varian baru, yaitu cair,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Tindakan pengelola Diskotek MG, kata Sandi, adalah bentuk perbuatan pidana. Dia meminta izin operasional diskotek yang sudah dua tahun berdiri itu dicabut.
"Ini tindak pidana yang sangat teramat-amat sangat berat," kata Sandi.
Pengungkapan oleh aparat BNN dan Polri Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 02.00 WIB itu, menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk lebih waspada dalam pengawasan tempat hiburan malam. Apalagi dari pengungkapan itu, 120 pengunjung yang ditangkap terdeteksi positif mengonsumsi narkoba amfetamin dan metamfetamin.
"Ini yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas di sini," kata Sandi.
Advertisement
Tanpa Ampun
Dia mengatakan, telah memerintahkan Dinas Pariwisata untuk tidak memberi ampun pengusaha hiburan malam yang menyalahgunakan izin.
"Kita harus tegas, kita harus katakan betul-betul Jakarta tidak akan menoleransi kegiatan yang akan sangat buruk dampaknya kepada rusaknya sendi-sendi masyarakat. Jadi, kita tegas saja," kata Sandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: