110 Pengunjung Diskotek MG Positif Narkoba Dipulangkan, tapi...

Selain pengunjung, karyawan Diskotek MG sebanyak 13 orang juga dinyatakan positif narkoba.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Des 2017, 16:13 WIB
Begini kondisi Diskotek MG usai penggerebekan BNN. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memulangkan 110 pengunjung Diskotek MG Club Internasional yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Pemulangan dilakukan setelah mereka diperiksa secara maraton pasca-penggerebekan diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat itu.

"Sudah kami kembalikan untuk selanjutnya mereka melakukan rawat jalan di BNNP DKI Jakarta," ujar Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu 17 Desember 2017 dini hari itu, terdapat 123 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Terdiri dari 40 wanita dan 83 pria," kata dia.

13 orang di antaranya diketahui sebagai karyawan diskotek. Sementara 110 selebihnya merupakan pengunjung diskotek.

Meski dipulangkan, pengunjung Diskotek MG ini tetap dikenakan wajib lapor selama delapan kali. Mereka harus menjalani rehabilitasi hingga benar-benar dinyatakan bebas narkoba.

"Iya wajib lapor sekaligus, kita lakukan konseling selama delapan kali. Mereka juga menjalani tes urine pada pertengahan dan akhir untuk melihat mereka masih menggunakan (narkoba) atau tidak," ucap Johny.


Kata Sandiaga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Liputan6.com/Johan Tallo)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku terpukul dengan pengungkapan pabrik narkoba yang berkamuflase sebagai Diskotek MG, di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.

"Bad news-nya adalah Diskotek MG. Jadi, kami sangat terpukul melihat kenyataan di mana tempat yang sebetulnya menjadi tempat hiburan dikamuflase menjadi pabrik. Dan ini bukan hanya mendistribusi, tapi memproduksi sabu dalam varian baru, yaitu cair,” kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Tindakan pengelola Diskotek MG, kata Sandi, adalah bentuk perbuatan pidana. Dia meminta izin operasional diskotek yang sudah dua tahun berdiri itu dicabut.

"Ini tindak pidana yang sangat teramat-amat sangat berat," kata Sandi.

Pengungkapan oleh aparat BNN dan Polri Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 02.00 WIB itu, menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI untuk lebih waspada dalam pengawasan tempat hiburan malam. Apalagi dari pengungkapan itu, 120 pengunjung yang ditangkap terdeteksi positif mengonsumsi narkoba amfetamin dan metamfetamin.

"Ini yang sangat kita harus waspadai dan harus tegas di sini," kata Sandi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya