Kendaraan Tanpa Setang Pemkot Yogya Dilelang, Ada yang Minat?

Harga lelang kendaraan tanpa setang milik Pemkot Yogya itu pada angka Rp 800 ribuan hingga Rp 1,2 jutaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2017, 05:01 WIB
Ilustrasi kecelakaan sepeda motor (Foto: motofire.com).

Liputan6.com, Yogyakarta - Lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta menyisakan dua kendaraan yang tidak laku dilelang dari total 60 kendaraan.

"Keduanya adalah kendaraan roda tiga. Kondisinya memang sudah rusak, seperti tidak memiliki setang dan mungkin juga harga yang ditawarkan masih terlalu tinggi," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Andhy Sasongko di Yogyakarta, Senin, 18 Desember 2017, dilansir Antara.

Kendaraan roda tiga yang tidak laku dilelang adalah Minerva dengan tahun pembuatan 2009 yang dijual dengan harga limit Rp 1,19 juta dan Nasha dengan tahun pembuatan 2006 yang ditawarkan dengan harga Rp 868.000.

Meskipun masih menyisakan dua kendaraan dinas, Andhy menyebut hasil lelang kendaraan yang dilakukan tahun ini sudah sesuai dengan target. Bahkan, target pendapatan dari total harga limit sebesar Rp 106.881.000 terlampaui cukup jauh karena total pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 236.547.025.

Andhy menyebut, setiap kendaraan laku terjual melebihi harga limit. "Harga penjualan pada tahun ini cukup bagus. Selalu melebihi harga limit. Bahkan, ada satu kendaraan yang laku terjual hampir tiga kali harga limit," katanya.

Kendaraan tersebut adalah kendaraan roda empat Isuzu Panther pabrikan 2000 yang semula ditawarkan dengan harga Rp 13,5 juta mampu terjual dengan harga Rp 43,8 juta.

"Kendaraan itu adalah bekas kendaraan operasional komisi di DPRD Kota Yogyakarta," katanya.


Kewajiban Pemenang Lelang

Ilustrasi. (Liputan6.com/ Reza Kuncoro)

Dalam lelang yang dilakukan secara online pada Senin, 18 Desember 2017, selama dua jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut, terdapat nama pemenang lelang yang sama untuk beberapa barang.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau maksimal pada Jumat, 22 Desember 2017.

Jika pemenang lelang melakukan wanprestasi, uang jaminan yang sudah dibayarkan akan disetorkan ke kas negara.

"Setelah melunasi kewajiban, pemenang dapat mengambil objek lelang melalui kami paling lambat pada Jumat (22 Desember 2017) pada jam kerja. Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan jika barang diambil setelah melewati tanggal tersebut," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya