Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariadi terkait kasus dugaan suap pemulusan perizinan Amdal pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten.
Selain Tubagus Iman, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)/ Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkot Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry.
Advertisement
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan mal Transmart di Cilegon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 22 Desember 2017 hingga 20 Januari 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi (TIA). Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.
Tersangka Lain
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP) Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EWD) serta Hendy (HE) selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap saat sebagian dari tersangka terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu 22 September 2017 malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,152 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mal Transmart.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement