Liputan6.com, Jakarta - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan makna pemidanaan terhadap LGBT dan hubungan di luar nikah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengajak masyarakat untuk menghormati putusan tersebut. Menurut Menteri Agama, LGBT tidak seharusnya dijauhi dan dikucilkan, sebaliknya harus dirangkul dan diajak kembali ke jalan yang benar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi, Selasa (19/12/2017), pernyataan itu diungkapkan Menteri Agama saat menghadiri gebyar kerukunan umat beragama di Yogyakarta, Senin siang. Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa tidak ada satu pun agama yang membenarkan LGBT.
Advertisement
Lebih lanjut, Menag mengajak masyarakat untuk tidak menjauhi dan mengucilkan para pelaku LGBT, melainkan merangkul dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga