Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram terkait terbongkarnya pabrik narkoba di dalam sebuah diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Dia mengatakan, tidak ada kompromi dengan tempat hiburan malam yang kedapatan mengedarkan apalagi memproduksi narkoba.
"Ini udah kelewatan. Lain kalau misalnya kalau ada orang datang sembunyi-sembunyi lalu tempatnya menjadi korban, ini malah yang kerja di situ terlibat semua," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Advertisement
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi Diskotek MG yang telah menyalahi izin yang diberikan. Anies menyerahkan pengungkapan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kita tidak mau kompromi dan tidak membiarkan ada tempat-tempat yang bukan hanya longgar bahkan karyawan-karyawannya pun terlibat," tegas Anies di Balai Kota Jakarta (19/12/2017).
Peringatan dari Anies
Anies juga memperingatkan usaha-usaha lain yang mungkin memiliki kegiatan serupa agar segera menghentikannya.
"Lalu pesan kepada semua jangan main-main kami tidak akan melakukan kompromi kami akan lakukan tindakan tegas. Jangan coba-coba," ancam Anies.
Agar tidak terulang kejadian serupa, Pemprov DKI Jakarta menggandeng BNN untuk memerangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Anies akan mengikuti arahan dari BNN untuk menindak peristiwa serupa.
"Kita akan terus bekerja sama dengan BNN. Minggu lalu saya bertemu langsung dengan Pak Budi Waseso dan saya sampaikan kepada Pak Kepala BNN, kita akan kerja sama, kita akan ikut apa yang menjadi langkah-langkah BNN," tegas Anies.
Advertisement
Cabut Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG yang menjadi pabrik sabu cair, pada Senin, 18 September 2017.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi sudah menandatangani surat pencabutan izin nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek).
"Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini," isi surat yang diterima Liputan6.com.
Surat pencabutan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri pada 17 Desember 2017.
Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dan Surat Kadisparbud DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: