Beli Rumah Dapat Bantuan hingga Rp 32,4 Juta, Berapa Cicilannya?

Pemerintah rilis program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan dengan bantuan maksimal Rp 32,4 juta.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Des 2017, 16:04 WIB
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan program pembiayaan berupa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya pekerja dengan penghasilan tidak tetap atau informal.

Program tersebut menawarkan bantuan maksimal Rp 32,4 juta untuk kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas, berapa cicilannya?

Kepala Subdirektorat Pola Pembiayaan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan Kementerian PU-PR Mulyowibowo menerangkan, skema pembiayaan ini berbasis tabungan. Untuk mengaksesnya, MBR mesti memiliki tabungan selama 6 bulan dengan saldo Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Kemudian, untuk mengaksesnya, MBR mesti menyediakan uang muka sebanyak 5 persen. Bantuan BP2BT akan mengambil porsi antara 6 persen hingga 39 persen atau maksimal Rp 32,4 juta.

"(Tabungan) Itu persyaratan awal saat apply karena dilihat bank sudah membiasakan tabungan. Saat mendapat kepastian, baru dihitung minimal 5 persen. Kalau mau ambil rumah Rp 100 juta, 5 persen dari Rp 100 juta kan Rp 5 juta jadi dia harus sediakan Rp 5 juta," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (19/12/2017).

Dia melanjutkan, gabungan antara uang muka MBR serta bantuan BP2BT minimal mengambil porsi dari 20 persen dari harga rumah. Serta, maksimal Rp 50 persen dari hari harga rumah. Jadi, sisanya sebanyak 50 persen hingga 80 persen merupakan pembiayaan dari bank.

"Jadi uang muka dengan bantuan dijumlahkan 20 persen minimal, maksimumnya 50 persen. Karena kalau di atas 50 persen bank enggak tertarik karena menyalurkan bantuan saja enggak ada keuntungan buat bank," ujar dia.

Terkait jumlah bantuan yang layak diterima oleh MBR, pihak perbankan yang akan melakukan verifikasi kelayakan. Kemudian, bank akan memberikan usulan ke satuan kerja (Satker).

Dalam hal ini, lanjut dia, bank juga yang menentukan besarnya pinjaman ke MBR serta lamanya pinjaman. Namun, dia bilang, karena menyasar ke pekerja informal, tenor pinjaman cenderung pendek karena menyesuaikan dari sisi risiko.

"Enggak dibatasi tergantung bank, kalau bank percaya bisa 15 tahun. Itu mekanisme bunga komersial kita tidak tetapkan. Kalau FLPP ada batasan karena ada uang yang harus kembali pemerintah. SSB ada batasan karena pemerintah memberikan subsidi masa tenor. Kalau ini murni bunga komersial, ditentukan bank," ujar dia.

Lanjutnya, bunga yang berlaku dalam pembiayaan ini ialah bunga pasar. Namun, ada batasan yakni tidak boleh melebihi surat utang negara (SUN) 10 tahun yang berlaku tahun berjalan ditambah margin yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

"Sekitaran 13 persen. Kalau SUN sekitar 7,5 persenan mungkin marginnya 6 persen atau mungkin 5 persen.Kita sekitar 12-13 persen," ujar dia.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Handayani mengatakan, besaran cicilan yang ditanggung MBR dalam bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan tergantung plafon pinjaman. "Jumlah cicilan tergantung dengan plafon. Bunga KPR komersial BRI untuk 3 tahun fixed 7,5 persen," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Bantuan KPR Rp 32,4 Juta, Sasar Tukang Bakso hingga Kuli Bangunan

Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merilis Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Pada program ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat bantuan maksimal hingga Rp 32,4 juta untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Kepala Subdirektorat Pola Pembiayaan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan, Mulyowibowo, mengatakan, pembiayaan ini lebih menyasar ke MBR dengan penghasilan tidak tetap atau informal seperti tukang bakso hingga kuli bangunan.

Lantaran, akses KPR untuk kelompok masyarakat tersebut relatif terbatas.

"Selama ini FLPP, SSB itu lebih pada ke penghasilan tetap, masyarakat formal. Harapannya kami memberikan kesempatan lebih untuk masyarakat penghasilan tidak tetap," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Untuk mengakses KPR tersebut, MBR mesti memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, belum pernah menerima, mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, mereka belum memiliki rumah.

MBR juga mesti memiliki tabungan di bank selama enam bulan dengan saldo antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Besaran penghasilan juga diatur untuk mendapatkan fasilitas BP2BT. Penghasilan dalam BP2BT dikelompokan dalam 3 zona. Kemudian, batas penghasilan di tiap zona untuk jenis kepemilikan rumah juga diatur.

Sebagai contoh, untuk zona I meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung batas penghasilan untuk rumah tapak Rp 6 juta.

Serta, penghitungan penghasilan tersebut didasarkan pada penghasilan rumah tangga atau suami istri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya