BNN Geledah Rumah Pemilik Diskotek MG di Cengkareng

Meski tidak menemukan penghuni, sejumlah dokumen terkait Diskotek MG berhasil ditemukan dan disita.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2017, 23:42 WIB
BNN menggeledah rumah pemilik Diskotek MG (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama satuan Polsek Cengkareng menggeledah rumah pemilik Diskotek MG Internasional Club yang terletak di Kompleks Perumahan Malibu Blok B 19, Cengkareng, Jakarta Barat. Buron atas nama Agung Ashari alias Rudi tidak ditemukan di kediamannya itu.

Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Leksono, petugas menyambangi rumah tersebut hari ini, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat digeledah, kondisi hunian itu dalam keadaan kosong tanpa ada seorang pun di dalam.

Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 20.00 WIB. Meski tidak menemukan penghuni, sejumlah dokumen terkait Diskotek MG berhasil ditemukan dan disita petugas. Ada sebanyak satu koper.

"Orangnya sudah tidak ada dan masih lidik," tutur Agung di lokasi.

Selain itu, beberapa bahan kimia yang diduga racikan pembuat narkotika jenis sabu cair juga ditemukan. Termasuk paspor milik Rudi.

"Rumahnya itu ada tiga lantai. Lantai pertama digunakan seperti biasa dan lantai kedua untuk tempat kamar istirahat, tidur. Kemudian di lantai tiga itu digunakan untuk tempat kerja seperti ada laboratorium dan bahan-bahan yang berhasil ditemukan itu," jelas dia.

Kini petugas sudah memasang garis polisi di kediaman pemilik Diskotek MG tersebut. Satu unit mobil sedan hitam di halaman rumah juga turut digaris polisi.


Izin Diskotek MG Dicabut

Tabung-tabung kecil yang tersisa di lokasi Diskotek MG (Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, pihaknya langsung mencabut izin usaha Diskotek MG. Hal tersebut dilakukan karena Diskotek MG menyalahi izin usaha yang seharusnya usaha hiburan malam, tapi ditambah dengan produksi narkoba.

"Bahwa ini ada satu kegiatan di luar izin usaha yang telah diusulkan, yaitu sebagai tempat hiburan diskotek dan dengan temuan ini maka kami jelas tegas bahwa kami tidak akan berkompromi ini langsung dicabut," ujar Tinia di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta tersebut sudah dilayangkan.

Tinia menyatakan, menurut peraturan yang berlaku, tempat usaha hiburan malam akan dicabut izin usahanya apabila ditemukan aktivitas penggunaan narkoba sebanyak dua kali. Namun,Tinia memberi perlakuan khusus kepada Diskotek MG.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya