KPK: Setya Novanto Sudah Bisa Merespons Pertanyaan dan Menulis

Pada sidang Rabu, 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Des 2017, 07:36 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto, dalam kondisi sehat. Ketua DPR nonaktif itu dinyatakan siap menjalani sidang lanjutan.

"Kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat. (Setya Novanto) merespons pertanyaan dan sudah bisa menuliskan beberapa hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2017.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Rabu 13 Desember 2017, Ketua Majelis Hakim Yanto merasa heran dengan tingkah Setya Novanto yang mendadak bisu. Novanto bungkam ditanya identitas dirinya.

"Saudara siapa? Saudara didampingi oleh penasihat hukum?" tanya hakim Yanto kepada Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Setya Novanto sama sekali tak menjawab pertanyaan hakim hakim Yanto. Ketua PN Jakarta Pusat itu sempat mempertanyakan masalah pendengaran Ketua DPR nonaktif tersebut.

"Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto," tanya hakim Yanto.

Kurang lebih 10 kali hakim Yanto bertanya soal identitas Setnov. Namun yang ia dapat nihil, sebab Setnov terus bungkam sambil tertunduk.

Hari ini merupakan sidang ke dua Setya Novanto. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.


Memperkaya Diri Sendiri

Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). Keduanya menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Menurut jaksa, perbuatan Novanto tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

 


Pihak Swasta

Terdakwa korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat akan memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Setya Novanto dinyatakan sehat dan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dilanjutkan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto juga terlibat bersama-sama dengan pihak swasta memainkan proyek e-KTP. Mereka adalah penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya