Jumlah Registrasi Kartu SIM Tembus 110 Juta Pelanggan

Kemkominfo mengumumkan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar saat ini telah melampaui 100 juta pengguna

oleh Jeko I. R. diperbarui 20 Des 2017, 10:53 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam acara “Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi” Bidang Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM prabayar telah melampaui 100 juta pengguna. Lebih tepatnya, hingga berita ini naik jumlah pengguna registrasi kini telah mencapai angka 110.365.464.

Informasi ini diungkap langsung dalam gelaran “Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi” yang dihelat Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo.

Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M Ramli mengatakan pencapaian tersebut tak lepas dari upaya para mitra operator telekomunikasi dalam mensosialisasikan tata registrasi kartu SIM kepada pelanggan yang belum mendaftar.

“Upaya ini juga tak lepas dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan kepolisian, serta lembaga lain untuk membantu dan menjamin keamanan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar,” kata Ramli di Le Meridien, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara menyampaikan alasan mengapa pihaknya terus menggalakkan registrasi kartu SIM. Alasan utamanya tak lain karena Kemkominfo ingin "menyehatkan" industri seluler Tanah Air.

“Setiap tahun industri seluler beli kartu SIM lebih dari 500 juta. Padahal kenyataannya, pelaksanaan sedikit dari itu. Akibatnya terjadi ketidakefisienan dalam manajemen kartu SIM. Jadi kalau kebijakan ini terus berjalan, industri kan bisa save pengeluaran hingga Rp 2-2,5 triliun,” tutur pria yang akrab disapa Chief RA ini.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys juga mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang ternyata secara sukarela telah mendaftarkan data pribadinya. Menurutnya, pencapaian ini merupakan satu kontribusi besar.

“Ini adalah satu pencapaian yang tidak main-main, mengingat penduduk Indonesia ada 260 jutaan dan jumlah 110 juta itu tentu sudah mendekati. Mudah-mudahan sebelum 28 Februari 2017 kami bisa mencapai target. Kami punya waktu dua bulan tapi kami harap masyarakat jangan menunggu 28 Februari dulu baru daftar,” kata Merza.


Peningkatan Masif

Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam acara “Capaian Kinerja dan Peluncuran Inovasi” Bidang Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Peningkatan jumlah pelanggan registrasi kartu SIM ini diakui Ramli cukup masif, mengingat jumlah pelanggan yang terdaftar per 7 Desember 2017 menyentuh 90 juta pelanggan.

Hanya dalam waktu 13 hari, jumlah yang mendaftar melesat hingga lebih dari 10 juta pelanggan saja.

Registrasi Sim Card Berguna Bagi Keamanan Pemilik Kartu Itu Sendiri


Bagaimana Jika Tidak Daftar?

Ilustrasi kartu SIM. LIputan6.com/ Yuslianson

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Dan tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi, pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan.

(Jek/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya