Bareskrim Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Des 2017, 13:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan dokumen di wilayah Jawa Barat. Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka kasus uang palsu bernisial BH, polisi menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, paspor, visa, buku tabungan, dan KTP.

"Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BKPB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," kata Ari saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Puat, Rabu (20/12/2017).

Dia menuturkan, para tersangka berinisial BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL memiliki peran masing-masing. Mulai dari pembuat surat-surat kendaraan palsu hingga ke membeli dan menggadaikan mobil. Mereka ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 di sejumlah tempat berbeda.

Modus mereka, ucap Ari, membeli mobil lewat leasing, kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut. Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.

"Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil, di antaranya di Karawang, Soreang, Pamunukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta, kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta," terang Ari.

 


Orang Dalam

Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Selain itu, Ari menambahkan, para tersangka juga bekerja sama dengan "orang dalam" pegadaian. Sehingga mobil yang mereka gadaikan bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian.

"Rupanya mereka sudah bekerja sama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dari pelaku ada pengantar dari Samsat soal kendaraan tersebut," tambah Ari.

Akibat perbuatan para tersangka, ucap Ari, sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial.

 


Amankan 16 Mobil

(Liputan6.com/ilustrasi)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu.

Atas perbuatannya, belasan tersangka itu dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya