Liputan6.com, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Setya Novanto alias Setnov menyampaikan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan hari ini.
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Yang aneh, kata tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan menerima uang USD 7,3 juta. Sementara dalam dakwaan Setnov, kliennya itu menerima sejumlah tersebut dan jam tangan senilai USD 135 ribu.
Seharusnya, jika USD 7,3 juta itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Menurut Maqdir, seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Setnov menjadi kurang lebih Rp 2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima oleh Setya Novanto.
Kerugian Negara
Maqdir mengatakan, dalam perkara Setnov ini KPK telah meminta perhitungan ulang terkait kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2 November 2017. Namun, BPKP tetap mencantumkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
"Hal ini menyimpulkan KPK tidak cermat dalam unsur kerugian negara. Adanya perbedaan membuktikan jumlah kerugian negara menjadi tidak pasti," kata Maqdir.
Advertisement
JPU KPK Disebut Tak Cermat
Sebelumnya Tim Penasihat Hukum Setya Novanto alias Setnov mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cermat dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.
Bahkan tim penasihat hukum menganggap surat dakwaan Setnov disusun sesuai dengan kemauan tim penuntut umum. Hal tersebut diungkap oleh salah satu tim penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Firman mengungkap ada perbedaan antara dakwaan eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto November 2009 sampai Mei 2015. Dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, November 2009 hingga Mei 2015. Namun, tempus delicti Setya Novanto November 2009-Desember 2013," ujar Firman Wijaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: