Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengapresiasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto jika Idrus Marham direkomendasikan menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Rumor itu mencuat setelah tersebar nama-nama yang masuk dalam susunan pengurus DPP Partai Golkar.
Nurdin mengatakan, jika hal tersebut terlaksana akan menjadi prestasi bagi Airlangga, yang baru saja didapuk Ketua Umum Partai Golkar.
Advertisement
"Alhamdullilah kalau itu bisa diperjuangkan, kader Golkar, Pak Sekjen itu sangat memenuhi syarat untuk masuk kabinet. Sangat bagus untuk Partai Golkar," kata Nurdin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Nurdin menjelaskan, bila pengajuan itu benar, nanti akan diselenggarakan rapat untuk membahas lebih lanjut. Namun sebagai partai koalisi dengan pemerintah, kata dia, Partai Golkar hanya dapat mengajukan calon saja.
Selebihnya keputusan ada di Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sebab itu menjadi hak prerogatif Jokowi.
"Pemilihan anggota kabinet hak prerogatif presiden, kita hanya mengusulkan. Tergantung kebutuhan dan permintaan dari presiden," jelas Nurdin.
Draf Kepengurusan
Sebelumnya, dalam draf kepengurusan DPP Golkar yang beredar disebutkan bahwa Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar, Nurdin Halid sebagai Ketua Harian, sementara Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko sebagai Sekretaris Jenderal menggantikan Idrus Marham.
Kemudian, pada lembar kedua, tercatat Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto dan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR.
Advertisement
Belum Diputuskan
Namun, ketika dikonfirmasi, Politikus Golkar Yorrys Raweyay mengaku bahwa draf itu sudah beredar sejak kemarin.
"Draf sudah beredar dari kemarin, itu draf dari mana? Wong sekarang sedang formatur," kata Yorrys kepada Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).
Menurut Yorrys, setelah Airlangga Hartarto dikukuhkan menjadi ketua umum, barulah disusun format kepengurusan Golkar.
Saksikan video pilihan berikut ini: