Liputan6.com, Jakarta Target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun pada tahun ini diperkirakan bakal meleset Rp 110 triliun-Rp 130 triliun. Capaian tersebut akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang dipastikan tidak mencapai 100 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bakal terjadi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall sekitar Rp 110 triliun-Rp 130 triliun dari target sebesar Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Baca Juga
Advertisement
Itu artinya, penerimaan pajak ditaksir hanya akan tercapai sekitar Rp 1.173,6 triliun sampai Rp 1.153,6 triliun atau berkisar 89-91 persen. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap besaran tukin yang akan diterima pegawai pajak.
"Peraturan presiden (perpres) atau rambu-rambunya kan sudah ada, nanti kita hitung berdasarkan kinerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan individu (pegawai)," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Dia memastikan, pegawai pajak akan tetap menerima tukin sesuai dengan kinerja KPP maupun dirinya. Dengan kata lain, tukin yang diterima pegawai pajak tidak dipukul rata sama semua.
"Kalau ada KPP yang tumbuhnya bagus sesuai dengan target mereka akan mendapatkan yang sesuai. Jadi tidak dipukul rata. Perpresnya sudah ditetapkan, jadi kita mengikuti perpres yang terakhir," jelas Sri Mulyani.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, ada beberapa KPP yang sudah mencapai target penerimaan pajak 100 persen. "Bahkan posisi awal Desember sudah ada yang mencapai 100 persen, dan kita sudah memberikan apresiasi," papar Sri Mulyani.
Perpres tukin pegawai pajak yang masih digunakan saat ini adalah Nomor 37 Tahun 2015. Namun, perpres ini juga tengah dalam tahap revisi.
Adapun tukin paling rendah Rp 8,45 juta untuk pelaksana lainnya dan Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Dirjen Pajak.
Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya:
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.