21 Nama yang Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto

Pengacara Setya Novanto mempertanyakan nama-nama yang hilang dalam dakwaan kliennya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2017, 19:13 WIB
Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Setya Novanto mempertanyakan nama-nama yang hilang dalam dakwaan kliennya. Nama-nama tersebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima bancakan e-KTP.

Firman Wijaya, salah satu tim penasihat hukum Novanto, menguraikan 21 nama yang hilang dalam dakwaan kliennya. Firman dan kawan-kawan curiga, KPK menghilangkan nama-nama tersebut secara sengaja.

"Ada sejumlah nama yang hilang dan tidak disebutkan sebagai penerima fee dalam surat Dakwaan Terdakwa Setya Novanto," ujar Firman saat membacakan eksepsi‎ Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Firman merasa heran beberapa nama tersebut hilang dalam dakwaan Setya Novanto sebagai penerima uang e-KTP. Jika nama-nama tersebut hilang, lanjut dia, uang bancakan e-KTP ke mana?

Dia juga sempat curiga KPK hanya sengaja mencantumkan nama-nama pihak penerima bancakan e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tanpa bukti yang cukup.

"Apakah benar uang itu ada diterima oleh nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto? Atau hanya fitnah terhadap nama-nama orang tersebut," kata dia.

Firman pun menjabarkan 21 nama yang hilang di dakwaan Setya Novantosaat membacakan eksepsi atau nota keberatan.


Ini Rinciannya

Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto masuk persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ke-21 nama yang disebut menerima uang e-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tapi menghilang di dakwaan Setya Novanto, versi pengacara, antara lain:

1. Melcias Marchus Mekeng yang disebut menerima USD 1,4 juta.

2. Olly Dondokambey sebesar USD 1.2 juta.

3. Tamsil Lindrung sebesar USD 700 ribu.

4. Mirwan Amir sebesar USD 1.2 juta.

5. Arief Wibowo sebesar USD 108 ribu.

6. Chaeruman Harahap sebesar USD 584 ribu dan Rp 26 juta.

7. Ganjar Pranowo sebesar USD 520 ribu.

8. Agun Gunandjar Sudarsa sebesar USD 1.047 juta.

9. Mustoko Weni sebesar USD 408 ribu.

10. Ignatius Mulyono sebesar USD 258 ribu.

 


Nama Lainnya

Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi dakwaan oleh kuasa hukum Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

11. Taufik Effendi sebesar USD 103 ribu.

12. Teguh Djuwarno sebesar USD 167 ribu.

13. Rindoko Dahono Wingit sebesar USD 37 ribu.

14. Nu’man, Abdul Hakim sebesar USD 37 ribu.

15. Abdul Malik Haramaen sebesar USD 37 ribu.

16. Jamal Aziz sebesar USD 37 ribu.

17. Jazuli Juwaini sebesar USD 37 ribu.

18. Yasona Laoly sebesar USD 84 ribu.

19. Khatibul Umam Wiranu sebesar USD 400 ribu.

20. Marzuki Ali sebesar Rp 20 miliar.

21. Anas Urbaningrum sebesar USD 5,5 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya