Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskim Polri menggelar barang bukti hasil penyitaan di kamar Lantai 16, Blok BJ, Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggerebakan pada Selasa lalu, petugas menemukan barang bukti sabu dan pil happy five serta bahan baku ekstasi.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (21/12/2017), modus para pelaku dengan mengemas narkoba ke dalam kapsul lalu dimasukkan ke dalam kotak minuman ringan.
Advertisement
"Di dalam apartemen tersebut dijadikan home industry ekstasi. Jadi ekstasi ini nanti diracik, yang sudah jadi kemudian dimasukkan dalam kapsul," terang Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto.
Dalam penggerebekan ini petugas membekuk empat tersangka yang berperan sebagai pemilik dan peracik narkoba. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkoba lain.