Satgas TPPO Polri Dapat Penghargaan dari Kemenlu

Selama 2017, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah menangkap 30 tersangka kasus TPPO dan menyelamatkan 1.083 WNI yang menjadi korban.

oleh Hanz Jimenez SalimJennar Kiansantang diperbarui 21 Des 2017, 07:31 WIB
Menlu Retno Marsudi di Myanmar. (Screen Grab)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperoleh penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award 2017 dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan penghargaan tersebut secara langsung kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

"Ini merupakan kerja nyata yang telah dilakukan oleh Satgas yang berdampak kepada masyarakat kita di luar negeri, sehingga penghargaan ini didapatkan oleh Satgas TPPO," ujar Herry Rudolf Nahak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017.

Herry mengungkap, dari data yang ada, sepanjang 2017, Satgas TPPO Bareskrim Polri telah menangkap 30 tersangka kasus TPPO dan menyelamatkan 1.083 WNI yang menjadi korban.

"Kami berjanji akan terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat Indonesia di luar negeri yang menjadi korban TPPO," ucap Herry.

Secara terpisah, Menlu Retno mengatakan bahwa penghargaan tersebut bertujuan meningkatkan upaya perlindungan WNI yang semakin banyak bekerja di luar negeri.

"Sebut saja evakuasi WNI dari Yaman, bencana di Nepal serta penyanderaan WNI di Filipina dan Somalia," kata Retno.


Selamatkan 205 WNI dari Hukuman Mati

Retno melanjutkan, dari kerja sama antara Kemenlu dan Polri, banyak WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati. Selain itu, ada Rp 4 miliar nilai aset hak WNI di luar negeri yang dikembalikan.

"Hasil‎ kerja sama yang baik juga tercermin dengan telah dibebaskannya  205 WNI dari ancaman hukuman mati, 1.103 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), menyelamatkan 192 ABK (anak buah kapal) dari perbudakan dan repatriasi 180.942 WNI dari berbagai kasus," ucap mantan Duta Besar Indonesia di Belanda itu.

Untuk diketahui, nama Hassan Wirajuda dipilih karena Nur Hassan Wirajuda adalah inisiator dari pengarusutamaan upaya perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri oleh Kementerian Luar Negeri pada khususnya dan oleh pemerintah RI pada umumnya.

Selain itu, Nur Hassan Wirajuda merupakan Menteri Luar Neger ke-15 yang menjabat dari tahun 2001 hingga 2009.

Pada 2002, Kementerian Luar Negeri dibawah kepemimpinan Nur Hassan berhasil membentuk suatu direktorat baru yang memiliki tugas khusus yang berguna untuk mengkordinasikan penanganan WNI dan BHI di luar negeri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya