Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta agar proses hukum terhadap pemfitnah dirinya terus berjalan. Hal ini terkait penangkapan Siti Sundari Daranila, seorang dokter di Sumatera Barat yang diduga mengunggah konten yang memfitnah Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
"Tentunya proses hukum tetap berlangsung," kata Hadi Tjahjanto di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Hadi sebelumnya pernah berencana bakal mengajak ngobrol pemfitnahnya apabila sudah ditangkap.
"Urusan nanti mau ngopi bareng setelah proses hukum ini selesai, jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," terang Hadi Tjahjanto.
Menyebarkan Hoax
Siti Sundari Daranila, seorang dokter di Sumatera Barat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditangkap karena diduga mengunggah konten yang memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya sudah menahan pemfitnah Panglima TNI itu.
"Sudah ditahan," ungkap Irwansyah di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2017 lalu.
Pelaku diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait keluarga Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang.
Tersangka, sambung Iqbal, adalah pembuat sekaligus pengunggah foto Panglima TNI beserta keluarga di akun Facebook Gusti Sikumbang dengan keterangan 'KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA'.
Advertisement
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Karena unsur SARA-nya, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Irwansyah.