KPK Panggil Tersangka Kasus SKL BLBI Syafruddin Temenggung

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2017, 11:56 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia bakal diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)

"Hari ini SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafrudin sebagai tersangka kasus mega skandal tersebut pada 30 Oktober 2017.

Namun, saat itu KPK tak langsung menahan Syafruddin lantaran masih fokus pada penguatan dokumen yang sudah didapatkan sebelumnya.

Selain Syafruddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Herman Kartadinata alias Robert Bono sebagai saksi kasus skandal SKL BLBI.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," imbuh Febri.

 

 


Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4). KPK menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat saru tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya