Liputan6.com, Semarang - Kembali cerita tentang Semen Rembang. Kali ini tentang Joko Prianto, tapi biasa disapa Print. Ia adalah anak muda yang bertani di lereng pegunungan Kendeng. Sejak Januari 2017, Print rajin ke kantor polisi, meletakkan cangkulnya. Ia berurusan dengan hukum.
Awalnya, Print gelisah karena tempatnya bertani dan menaruh harapan hidup hendak didirikan pabrik semen. Ia kemudian bersama-sama penduduk setempat menolak pembangunan pabrik itu dengan berbagai cara.
Puncaknya, ketika Print bersama warga menggugat izin lingkungan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang. Gugatan itu sebagai pelaksanaan ide Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Saat itu, Ganjar menyebutkan konflik pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng diselesaikan dengan pendekatan hukum.
Gugatan warga terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen milik PT. Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012 juga telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ganjar mengaku akan menjalankan hasil dari proses hukum tersebut.
"Yang di Pati dan Rembang selalu saya arahkan pada gugatan. Saya ikuti sebagai eksekutif, sebagai Gubernur. Kalau mereka (rakyat) menang, tidak akan pernah ada pabrik semen berdiri di wilayah warga yang menang," kata Ganjar Pranowo di sela acara Musrenbang Provinsi Jateng yang digelar di Gedung Ghradika Bhakti Pradja, Kompleks Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa, 26 April 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dari situlah ketidakjelasan nasib Joko Prianto bermula. Setelah gugatan warga menang, ternyata Print dilaporkan oleh Yudi Taqdir Burhan selaku Kuasa Direksi PT Semen Indonesia atas dugaan tindak pidana pelanggaran 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan tanda tangan.
Yang dimaksud adalah tanda tangan warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia. Tanda tangan itu ada dalam daftar tambahan bukti para penggugat tanggal 22 Januari 2015 saat petani Kendeng mengajukan gugatan izin lingkungan PT Semen Indonesia di PTUN Semarang.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah malah menerbitkan izin baru untuk semen Rembang, menggantikan izin lama yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Dan Print, tetap menjadi tersangka meski gugatannya bersama warga menang.
Berkas Lengkap Dengan Status Tak Jelas
Menurut Kahar Muamalsyah, kuasa hukum Joko Prianto, laporan PT Semen Indonesia dilakukan setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada tanggal 5 Oktober 2017. Setelah Mahkamah Agung memenangkan petani Kendeng, PT Semen Indonesia melaporkan seluruh warga selaku penggugat.
"Meski PT Semen Indonesia tahu bahwa alat bukti itu sudah diajukan tahun 2015. Alat bukti itu sudah diverifikasi Majelis Hakim dan diterima," kata Kahar Muamalsyah, Kamis (21/12/2017).
Print dan para penggugat lainnya sebenarnya malah sudah diperiksa sejak awal Januari 2017 oleh Polda Jawa Tengah. Februari 2017, Print resmi menjadi tersangka. Menurut Kahar Muamalsyah, dokumen itu terhimpun secara bersama atas kesadaran penolakan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang.
"Proses panjang ini akhirnya selesai ketika berkas dinyatakan P21 dan pada 22 Agustus 2017, Print diminta datang untuk pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Kahar.
Betapa kecewanya Print ketika sampai di Mapolda Jateng, berkas perkaranya bukannya dilimpahkan, tetapi diwajibkan membuat surat pernyataan untuk hadir dan menghadap kepada Penyidik Kepolisian seminggu sekali.
Tanggal 19 Desember 2017 adalah kali ke 17 Print wajib lapor. Hatinya mulai gelisah. Apalagi polisi tak segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi.
Kahar Muamalsyah menjelaskan bahwa pihaknya menduga penetapan status tersangka, tetapi tak segera ditindaklanjuti itu adalah tindakan pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum (ANTI SLAPP).
Advertisement
Menggugat Pra Peradilan
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak imunitas kepada pejuang lingkungan hidup. Mengapa polisi tak menggunakan pasal 66 UU PPLH itu?" kata Kahar.
Print dan warga pegunungan Kendeng kemudian belajar dari kasus Budi Gunawan saat melawan KPK. Hasil praperadilan Budi Gunawan mampu menjadi titik balik bagi Budi. Ia tak lagi menjadi tersangka. Warga berharap praperadilan seperti itu juga bisa menjadi jalan bagi petani Kendeng untuk menemukan keadilan.
"Jadi hari ini, Kamis (21/12/2017) kami mengajukan pra peradilan atas status Print yang sudah menjadi tersangka namun tak jelas penanganannya," kata Kahar.
Gugatan praperadilan Print mendapat dukungan dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Amnesti International Usman Hamid. Sebelumnya, Joko Prianto dan masyarakat lereng Pegunungan Kendeng juga mendapat dukungan dari kiai karismatik Mustofa Bisri (Gus Mus).
"Setiap ketidakadilan harus dilawan, walaupun hanya dalam hati. Seperti kata Pramoedya Ananta Toer," teriak salah satu orator saat mengajukan gugatan praperadilan.