Liputan6.com, Denpasar Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu berhasil disita Polres Badung. Narkoba seberat 132,38 gram itu diamankan dari seorang pria 28 tahun berinisial KW.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta menjelaskan, dari pengakuan tersangka narkoba itu dipasok untuk perayaan malam Tahun Baru.
"Dari pengakuannya narkoba itu memang dipasarkan untuk perayaan pergantian malam tahun baru," ujar Yudith di Mapolres Badung, Kamis (21/12/2017).
KW, Yudith melanjutkan, ditangkap di Jalan Gelogor Carik Indah Gang Pande, Denpasar Selatan. Narkoba yang telah dikemas dalam 46 paket kecil dan 1 paket besar itu dipasok oleh seorang narapidana yang mendekam di lapas di Pulau Jawa. Penangkapan tersebut, Kapolres melanjutkan, dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah dua minggu melakukan penyelidikan.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas mendapatkan barang haram itu dibungkus kertas kain berwarna kuning. "Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka," kata Yudith.
Dari pengakuannya, KW menjalani pekerjaan ilegal ini sejak dua bulan lalu dan mendapat upah sekali tempel Rp50 ribu. Dalam sehari pelaku bisa menempel 15 paket di wilayah Denpasar, Sempidi, Sading hingga Mengwi, Kabupaten Badung.Pada bulan Desember ini, AKP Djoko bersama timnya menangkap delapan pelaku termasuk KW.
Tersangka itu yakni BD (40) dibekuk di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Mas, Denpasar dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,56 gram. Sedangkan tersangka GN (36) diciduk di Terminal Tegal Jalan Imam Bonjol, Denpasar, MA (26) di Jalan Raya Sesetan, WA (33) ditangkap di Jalan Kresek, Sesetan dan GS (38) dibekuk di Perum Kesambi, Kerobokan.
"Total barang bukti diamankan 164,84 gram sabu-sabu. Para tersangka ini ada yang jadi pengedar dan pengguna. Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba di wilayah Badung," tutur mantan Kapolres Muna, Sulawesi Tenggara ini.