Belum Ada Permintaan Polisi, Rizieq Shihab Tak Bisa Dideportasi

Imigrasi mengatakan Arab Saudi belum bisa mendeportasi Rizieq Shibab. Imigrasi pun tidak bisa menarik paspor pimpinan FPI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Des 2017, 18:35 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi mengatakan, Arab Saudi belum bisa mendeportasi Rizieq Shibab. Imigrasi pun tidak bisa menarik paspor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Pasalnya, Kepolisian belum memintakan hal tersebut.

Rizieq Shihab hingga saat ini belum pulang ke Tanah Air. Padahal, dia masih tersandung masalah kasus dugaan pornografi.

"Tapi sejauh ini, kita belum melakukan itu, karena belum ada permintaan. Permintaan dari penyidik," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Dia menuturkan, petugas imigrasi tidak akan menunda-nunda ketika sudah ada permintaan dari penyidik. Ini tak hanya berlaku untuk kasus Rizieq Shihab.

"Artinya dengan demikian, yang bersangkutan undocumented. Kalau undocumented, kalau kebiasaan hukum imigrasi internasional, maka di-suspect untuk dideportasi," jelas Agung.

 


Tak Bisa Minta Interpol

Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dia menegaskan, memang jika ingin dideportasi harus dicabut dulu paspornya. Pasalnya, kasus yang menimpa Rizieq tak bisa meminta bantuan Interpol.

"Kalau interpol ada permintaan. Jadi harus ada pidana tertentu. Tapi kalau kayak ini kan tak masuk kategori. Tidak bisa dimasukkan ke interpol," tandas Agung.

 


Kasus Chat Seks

Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Sihab dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5/2017).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Rizieq yang berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu telah diperiksa di sana, akhir Juli 2017. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya Rizieq diperiksa terkait kasus pornografi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya