KPK Limpahkan Perkara Eks Dirjen Hubla ke Pengadilan Tipikor

Tonny Budiono terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017 yang diusut KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Des 2017, 19:12 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) Antonius Tonny Budiono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Tonny Budiono terjerat kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.

"Pada hari ini 21 Desember telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono). Jadi maksimal 14 hari ke depan yang bersangkutan akan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini adalah PN Tipikor Jakarta," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/12/2017).

Priharsa mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi dalam perkara Tonny Budiono. Sehingga, berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat disidangkan.

"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," ucap Priharsa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

 


Soal Perizinan

Ilustrasi Korupsi

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla pada 2016-2017.

Tim KPK mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.

 


Modus

Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Tonny Budiono diduga menerima uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya