Liputan6.com, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 20 kilogram ganja dan 10.200 minuman keras (miras) berbagai merek jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Semuanya hasil Operasi Cipta Kondisi," ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Indarto, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Indarto menjelaskan, selama periode Januari-Desember 2017, pihaknya mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 405 kasus.
Hasil rincian dalam pelaporan adalah sebanyak 6,8 kg paket ganja, 729,84 gram paket sabu-sabu, 416 butir paket ekstasi, 5,30 gram paket heroin, dan 10.200 miras berbagai merek.
"Kami juga menjadikan tersangka 459 orang laki-laki dan 13 orang perempuan," ucap dia.
Ia berpesan agar seluruh jajarannya dapat memerangi narkoba dan sejenisnya. Sebab, peristiwa di Kota Bekasi sendiri didominasi karena narkoba dan sejenisnya.
"Semua peristiwa didominasi karena narkoba, kita sudah tidak ada toleransi yang narkoba dan minun, kalau ada yang minum, saya sudah intruksikan kepada jajarannya untuk langsung angkut tidak ada peringatan," tegas dia.
Perang Narkoba dan Miras
Pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, perwakilan DPRD Kota Bekasi dan semua instansi samping.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dalam tong. Sementara miras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menegaskan akan memerangi narkoba. Ia mengatakan ke depan akan kembali koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membentuk tim.
"Kita selesaikan permasalahan secara bersama, narkoba musuh bersama kita. Nanti kita buat kesepakatan dengan kepolisian untuk merazia setiap 2 bulan sekali sampai ke tingkat RT," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement