Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp 22,5 triliun pada 2018. Dana dari utang syariah tersebut akan digunakan untuk membiayai 587 proyek infrastruktur di seluruh Indonesia.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu, Suminto, mengungkapkan pagu penerbitan SBSN untuk proyek infrastruktur (project financing sukuk) pada tahun depan ditargetkan Rp 22,5 triliun. Jumlah ini naik dari pagu di 2017 yang sebesar Rp 16,5 triliun.
"Penerbitan SBSN senilai Rp 22,5 triliun di 2018 untuk membiayai 587 proyek infrastruktur yang tersebar di 34 provinsi," kata dia saat acara Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek SBSN di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Baca Juga
Advertisement
Ada tujuh Kementerian dan Lembaga pemrakarsa proyek infrastruktur melalui SBSN, yakni Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Standarisasi Nasional.
"Dari tiga Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek di 2017 menjadi tujuh di 2018," ujar Suminto.
Sementara itu, Direktur Jenderal PPR Kemenkeu, Luky Alfirman menambahkan, sukuk berbasis proyek infrastruktur ini sudah mulai terbit sejak 2013. Awal penerbitan hanya Rp 800 miliar dengan satu proyek infrastruktur, kini sudah Rp 22,5 triliun di 2018.
"Project financing sukuk ini merupakan diversifikasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mempercepat pembangunan infrastruktur, serta lainnya," paparnya.
Luky menyebut, secara umum penerbitan SBSN atau sukuk negara sejak diterbitkan pada 2008 sampai dengan 2017 mencapai Rp 758 triliun. "Total outstanding SBSN saat ini senilai Rp 555 triliun karena sudah ada yang dilunasi. Porsinya 17 persen dari keseluruhan surat utang negara kita," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Proyek
Suminto menyebut 587 proyek infrastruktur yang akan didanai dari surat utang syariah ini, antara lain:
1. Perkeretaapian sebanyak 15 proyek senilai Rp 7 triliun
2. Jalan dan jembatan 101 proyek senilai Rp 7,5 triliun
3. Sebanyak 144 proyek pengendalian banjir dan lahan, pengelolaan bendungan dan embung pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR senilai Rp 5,28 triliun
4. Sebanyak 8 proyek embarkasi haji di Kemenag senilai Rp 350 miliar
5. Sebanyak 34 proyek pembangunan sarana dan fasilitas gedung perguruan tinggi keagamaan Islam dan 32 madrasah sebesar Rp 1,5 triliun
6. Sebanyak 245 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji Rp 350 miliar
7. Sebanyak 3 proyek pembangunan taman nasional di Kementerian LHK senilai Rp 51 miliar
8. Sebanyak 2 proyek pengembangan gedung perguruan tinggi sebesar Rp 315 miliar
9. Sebanyak 1 proyek pembangunan laboratorium pada BSN Rp 50 miliar
10. Sebanyak 2 proyek pembangunan laboratorium di LIPI sebesar Rp 120 miliar.
Advertisement
Mulai Sejak 2013
Sementara itu, Direktur Jenderal PPR Kemenkeu, Luky Alfirman menambahkan, sukuk berbasis proyek infrastruktur ini sudah mulai terbit sejak 2013. Awal penerbitan hanya Rp 800 miliar dengan satu proyek infrastruktur, kini sudah Rp 22,5 triliun di 2018.
"Project financing sukuk ini merupakan diversifikasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mempercepat pembangunan infrastruktur, serta lainnya," paparnya.
Luky menyebut, secara umum penerbitan SBSN atau sukuk negara sejak diterbitkan pada 2008 sampai dengan 2017 mencapai Rp 758 triliun. "Total outstanding SBSN saat ini senilai Rp 555 triliun karena sudah ada yang dilunasi. Porsinya 17 persen dari keseluruhan surat utang negara kita," tukasnya.