DPRD DKI: Gedung SMPN 32 yang Roboh Usianya 201 Tahun

Menurut Syahrial, bangunan cagar budaya di SMPN 32 yang roboh ini dibangun sejak 1816 silam.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Des 2017, 14:50 WIB
Aula gedung SMPN 32 Pekojan, Jakarta, roboh pada Kamis 21 Desember 2017. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat DPRD DKI Jakarta mendatangi SMPN 32 Pekojan, Jakarta Barat, yang roboh. Mereka adalah Ketua beserta wakil dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Usai berkeliling, Ketua Komisi E HE Syahrial menjelaskan, maksud kedatangan timnya adalah agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar.

"Jadi kita berikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan dan hasil daripada pekerjaan kita dengan penanggungjawab di lapangan," ujar Syahrizal di lokasi, Jumat (22/12/2017).

Menurutnya, bangunan cagar budaya di SMPN 32 yang roboh ini sudah dibangun sejak 1816 silam. Dan hingga saat ini, kata Syahrizal, usianya sudah 201 tahun.

"Nah mestinya kalau itu statusnya cagar budaya, perhatian pemerintah DKI itu harus lebih dari gedung-gedung lainnya," ucapnya.

Namun, nyatanya, lanjut Syahrizal, sudah sejak 2014 lalu SMPN 32 meminta kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan rehabilitasi atau renovasi tapi belum disetujui.

"Alasannya, katanya tidak prioritas. Nah, masalah prioritas itu juga harus ada kesepahaman bersama," kata dia.

Syahrizal mengatakan, persoalan prioritas ini haruslah jelas. Misalnya, kata dia, prioritas dipakai untuk gedung-gedung normal atau yang dibangun sudah saat zaman modern.

"Prioritas yang untuk dipakai untuk gedung-gedung normal, artinya gedung-gedung yang dibangun pada masa modern bukan cagar budaya, itu berbeda dengan prioritas cagar budaya. Kalau gedung-gedung biasa itu menjadi prioritas, kalau cagar budaya mungkin super prioritas mestinya jadi perhatian," tutur dia.


Imbau Anies Segera Selesaikan Masalah

Bangunan di SMPN 32 Pekojan, Jakarta Barat, hancur (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Syahrizal mengaku akan mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru lagi.

"Mungkin barangkali perlu dibuat satu kriteria untuk gedung cagar budaya ini prioritasnya itu harus disamakan dengan gedung-gedung yang normal biasa," terang dia.

Syahrizal berharap agar ada gerakan yang cepat dari para aparatur negara untuk menyelesaikan masalah ini dan persoalan cagar budaya roboh tidak kembali berulang.

"Yang kedua harus ada cepat tanggap dari anggota-anggota, eksekutif ini dari mulai kepala dinas, Bappeda, sekda, dan Pak Gubernur sendiri untuk memperhatikan hal-hal seperti ini supaya tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain," tegas Syahrizal.

Sebelumnya, salah satu bagian dari gedung SMPN 32 Pekojan, Jakarta, roboh pada Kamis, 21 Desember 2017.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I Tajudin Nur mengatakan, bangunan yang roboh merupakan bangunan cagar budaya yang dibangun sejak 1816.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya