Kasus SKL BLBI, Pengacara Todung Mulya Lubis Penuhi Panggilan KPK

Todung Mulya Lubis tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Des 2017, 15:35 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Todung Mulya Lubis (tengah) Kordinator Kontras, Haris Azhar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (23/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

Todung tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 15.00 WIB. Dia mengaku kedatangannya itu adalah untuk diperiksa KPK terkait kasus penerbitan SKL BLBI.

"Ya saya diperiksa sebagai saksi," kata Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12/2017).

Todung sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Desember 2017. Namun, saat itu dia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Todung lantaran ketika itu baik obligor BLBI maupun BPPN meminta bantuan hukum dari sejumlah kantor hukum. Todung sendiri hanya mengakui bahwa dirinya adalah pengacara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya lawyer-nya BPPN, bukan lawyer-nya Gajah Tunggal," ucap Todung Mulya Lubis.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.


Jerat Tersangka Baru

Todung Mulya Lubis (Liputan6.com/ Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.

Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.‎

Sebelumnya, KPK langsung menahan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Penyidik melakukan upaya penahanan terhadap SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2017.

Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya